Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui tahap ekspose atau gelar perkara yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
Budi menambahkan bahwa KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan pembahasan mendalam di tingkat pimpinan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.
“Pada sore ini, telah dilaksanakan ekspose di antara pimpinan, dan telah ditetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang telah diamankan. KPK memutuskan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proses penyelidikan ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penerima suap, sementara tiga lainnya berperan sebagai pemberi.
“Detail mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok,” jelas Budi.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, beserta sebelas orang lainnya.
OTT tersebut terkait dengan dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Bengkulu.
Pada keesokan harinya, 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN), bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
➡️ Baca Juga: Data Fakta: Samsung Pakai 38 Aplikasi Bawaan, Pixel Cuma 22
➡️ Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Hadapi Cuaca Ekstrem di Kejuaraan Internasional




