Skandal Pelatnas Panjat Tebing, DPR dan Menpora Mendesak Penerapan Hukuman Berat

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyuarakan keprihatinan yang mendalam mengenai dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dialami oleh delapan atlet panjat tebing nasional. Ia mengutuk keras insiden tragis ini yang terjadi di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas) dan menekankan pentingnya penanganan serius terhadap masalah tersebut.
Hetifah menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual dalam dunia olahraga adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan sangat merusak nilai-nilai sportivitas. Pelatnas seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para atlet untuk mengembangkan kemampuan mereka dan menciptakan prestasi yang membanggakan bagi negara.
“Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Dunia olahraga harus menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi para atlet agar mereka dapat berkembang dan berprestasi,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, yang mendukung Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dalam membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
“Saya menyambut baik respon cepat Menpora serta langkah yang diambil oleh FPTI dalam membentuk tim investigasi. Penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI adalah langkah yang tepat untuk melindungi atlet dan menjaga objektivitas dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Komisi X DPR RI sejalan dengan sikap Menpora, mendesak agar pelaku, jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman yang berat. Hetifah menekankan pentingnya penjatuhan sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup terlibat dalam dunia olahraga.
“Apabila terbukti bersalah, pelaku harus mendapatkan hukuman berat dan dilarang seumur hidup untuk berkontribusi dalam dunia olahraga. Ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi atlet yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Selain memastikan penegakan hukum, Hetifah juga menyoroti pentingnya adanya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet. Hal ini harus disertai dengan jaminan perlindungan bagi mereka yang melapor. Ia juga menyarankan perlunya pendampingan psikologis dan pemantauan yang rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet.
Langkah-langkah tersebut kini direspons oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menpora Erick Thohir telah membuka layanan pengaduan untuk atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum bagi para korban.
➡️ Baca Juga: Mengenang Tiga Tahun Kepergian Olga Syahputra: Warisan yang Tak Terlupakan
➡️ Baca Juga: Zoom Optik 5x vs 10x: Seberapa Penting Peran Kamera Periskop untuk Fotografi?