KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Laporkan Pelanggaran!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas yang dikelola oleh negara atau daerah untuk kegiatan mudik lebaran maupun perjalanan keluarga di luar tugas resmi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 yang berfokus pada pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya. Dalam edaran ini, disampaikan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan barang milik negara atau daerah serta kendaraan sewaan untuk operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, adalah dilarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 13 Maret 2026, menyatakan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini mencakup aktivitas seperti mudik, perjalanan keluarga, atau kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Budi menekankan bahwa larangan ini sangat penting karena kendaraan dinas dirancang sebagai fasilitas negara yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kendaraan tersebut harus digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya menunjukkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga dapat menyebabkan benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
KPK mendorong pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam melakukan pengendalian internal. Ini termasuk pengawasan yang ketat terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
Budi juga menekankan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan aspek vital untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK menyediakan saluran pengaduan terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id. Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi melalui nomor aplikasi perpesanan instan WhatsApp di +62811145575, atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.
Pelaporan terkait penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
➡️ Baca Juga: Isu Lingkungan: Penanganan Sampah Plastik di Lautan
➡️ Baca Juga: Senator AS Kritisi Donald Trump Ikuti Netanyahu Dalam Serangan Terhadap Iran Tanpa Strategi Perang




