Hukum Pemberian Hampers dan THR Saat Lebaran Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Perayaan Idul Fitri menjadi momen yang sangat berarti bagi umat Islam, di mana beragam tradisi dilakukan untuk memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Selain saling memaafkan setelah berpuasa selama bulan Ramadhan, banyak orang yang merayakan dengan memberikan hadiah kepada keluarga, sahabat, dan tetangga sebagai ungkapan kebahagiaan.
Salah satu tradisi yang cukup dikenal di Indonesia adalah pengiriman hampers Lebaran dan pemberian uang kepada anak-anak atau kerabat. Praktik ini merupakan bentuk berbagi rezeki yang banyak dilakukan saat hari raya. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai hal ini.
Meskipun pemberian hampers dan uang telah menjadi bagian dari kebiasaan tahunan, masih ada sebagian umat Islam yang mempertanyakan pandangan syariat mengenai praktik tersebut. Apakah pemberian hampers dan uang saat Lebaran diizinkan dalam Islam, atau sebaliknya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa memberikan hadiah kepada sesama Muslim sebenarnya merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Ini sejalan dengan hadis Nabi yang mendorong umatnya untuk saling berbagi demi memperkuat persaudaraan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad).
Hadis ini menunjukkan bahwa pemberian hadiah dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kasih sayang dan memperkuat hubungan di antara umat Islam.
Oleh sebab itu, menurut Ustaz Khalid Basalamah, tradisi berbagi hampers saat Lebaran tidak menjadi masalah selama dilakukan dengan niat yang baik.
“Jika hampers itu diberikan dengan niat mengikuti ajaran Nabi SAW, yaitu saling memberi hadiah untuk menumbuhkan cinta di antara kerabat dan sesama Muslim, maka tidak ada masalah,” ungkap Ustaz Khalid Basalamah, seperti yang dikutip pada Senin, 16 Maret 2026.
Beliau juga menambahkan bahwa pemberian hadiah merupakan cara untuk merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa. Hari raya seharusnya dirayakan dengan penuh rasa syukur dan kegembiraan.
Di samping tradisi hampers, masyarakat juga sering memberikan uang kepada anak-anak atau kerabat saat Lebaran. Kebiasaan ini sering dianggap sebagai bentuk hadiah, sedekah, atau sekadar ungkapan rasa bahagia pada hari raya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, praktik pemberian uang tersebut diperbolehkan selama dilakukan dengan niat yang baik dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat. Namun, beliau menyarankan agar istilah “angpao” tidak digunakan untuk menyebut pemberian uang ini.
➡️ Baca Juga: Jumat Agung di Gereja Katedral: Momen Sakral Mengingat Yesus
➡️ Baca Juga: Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor Diubah MK, Simak Penjelasannya!



