depo 10k Depo 10k
berita

Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor Diubah MK, Simak Penjelasannya!

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan perubahan terhadap bunyi pasal mengenai obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penegakan hukum.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”

Dalam putusannya yang bernomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa, “Kami mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” saat mengumumkan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin, 2 Maret 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam ketentuan perintangan peradilan memungkinkan suatu tindakan yang tidak tampak secara jelas, tetapi bisa dianggap menghambat proses peradilan.

Arsul menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat berupa penyebaran informasi yang menyesatkan, tekanan sosial, atau penggunaan pihak ketiga, yang penilaiannya sangat bergantung kepada perspektif aparat penegak hukum.

Ia juga mengemukakan bahwa jika dikaitkan dengan profesi pemohon, aktivitas advokat dalam mempublikasikan informasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar demi membela klien mereka berpotensi dianggap sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.

MK menilai bahwa potensi serupa juga dapat muncul dalam kegiatan jurnalis yang melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang sedang berlangsung, dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

MK menggarisbawahi bahwa keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah menciptakan kebingungan antara tindakan yang diperbolehkan dalam kebebasan berekspresi dan tindakan yang melanggar hukum.

Arsul menjelaskan bahwa kondisi ini bisa menimbulkan fenomena yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization.

Situasi semacam ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat menjadi sulit untuk memprediksi apakah tindakan yang seharusnya sah secara hukum bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.

    ➡️ Baca Juga: Gempa Myanmar Terdampak 2273 Warga – Berita Terbaru

    ➡️ Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM

    Related Articles

    Back to top button