Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Anggota Ombudsman di Cibubur Terkait Kasus CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan terkait dugaan penghalangan proses hukum dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Dalam perkembangan terkini, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, serta menggeledah sebuah rumah milik anggota Ombudsman di Cibubur, Jakarta Timur.
Penggeledahan yang berlangsung pada hari Senin, 9 Maret 2026, ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga relevan dengan kasus tersebut. Di antara barang bukti yang diamankan, terdapat dokumen penting dan perangkat elektronik.
“Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam keterangan persnya pada Selasa, 10 Maret 2026.
Syarief menjelaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung hingga sore hari. Saat ini, tim penyidik masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita untuk memahami lebih dalam keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.
“Sepertinya tidak ada penggeledahan lagi hari ini,” tuturnya.
Rumah yang juga digeledah berlokasi di kawasan Cibubur dan diketahui merupakan milik anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.
Sebelumnya, informasi mengenai penggeledahan di Gedung Ombudsman RI telah beredar luas. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penghalangan dalam penyidikan dan penuntutan kasus minyak goreng yang melibatkan tiga perusahaan besar.
Kegiatan penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Benar ada penggeledahan yang dilakukan,” ucapnya pada hari Senin, 9 Maret 2026.
Tidak hanya di gedung Ombudsman, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu komisioner Ombudsman RI. Namun, Anang tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas komisioner yang dimaksud.
Anang menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, kasus ini juga berhubungan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan tersebut.
➡️ Baca Juga: Korban Teroris KKB Meningkat di Yahukimo
➡️ Baca Juga: Motor Listrik Yadea Hadir dengan Inovasi Terbaru untuk Guncang Pasar Indonesia




