Penyebar Stiker QR Judi Online di Jaksel Mengaku Dibayar Rp100 Ribu per Tempel

Jakarta – Seorang pelaku yang terlibat dalam penyebaran stiker kode QR untuk judi online di wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku menerima bayaran sebesar Rp100 ribu setiap kali menempel stiker tersebut.
“Upah yang diterima untuk setiap ‘barcode’ ini adalah Rp100 ribu,” ungkap Komisaris Polisi Seala Syah Alam, Kapolsek Pesanggrahan, pada hari Kamis, 5 Maret 2026.
Pria yang diketahui berinisial SH alias P (38) menjelaskan bahwa stiker dengan kode matriks ini merupakan bentuk kode batang dua dimensi (2D) yang memiliki pola hitam-putih, dirancang untuk menyimpan informasi alfanumerik dengan kapasitas hingga 2.335 karakter dalam ukuran yang sangat kecil.
Kode QR ini dikenal memiliki daya tahan yang tinggi, mampu terbaca meskipun mengalami kerusakan hingga 30 persen, dan sering digunakan dalam pelacakan berbagai komponen di sektor industri, elektronik, otomotif, serta kesehatan.
Seala menambahkan bahwa pelaku ini sudah dijanjikan sejumlah uang oleh individu lain yang juga terlibat, yaitu F dan A, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam skema ini, SH berperan sebagai penyebar stiker QR, sementara F bertanggung jawab sebagai pencetak stiker dan A memiliki akun judi online yang terkait.
“Kami telah melacak A dan mendapati bahwa ia kini berada di luar Pulau Jawa, tepatnya di Kalimantan. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo, dengan fokus utama pada pemberantasan judi,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa mereka telah menyebarkan lebih dari 100 stiker QR di seluruh wilayah Jakarta.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa stiker QR tersebut terhubung ke situs judi online yang diduga terlibat dalam penipuan terkait pengumpulan data pribadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, situs tersebut ternyata terhubung dengan jaringan virtual pribadi (VPN) yang beroperasi dari luar negeri.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap P pada hari Selasa, 17 Februari, sementara F dan A masih dicari.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga lembar stiker QR, sebuah kaos lengan pendek berwarna merah muda, satu tas selempang dengan warna dasar putih, sebuah sepeda motor Honda Vario, kunci motor Honda, satu unit ponsel, dan sebuah topi berwarna putih.
Para pelaku ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, yang mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan kepada publik untuk bermain judi atau terlibat dalam kegiatan perjudian tanpa izin.
➡️ Baca Juga: Arab Saudi Menawarkan Peluang Industri Besar bagi Indonesia
➡️ Baca Juga: Gempa Myanmar Terdampak 2273 Warga – Berita Terbaru




