Perampokan Pensiunan JICT Ermanto Usman: Mengungkap Kejadian Tragis dan Tindak Kejamnya

Jakarta – Kepolisian telah mengungkap detail tragis terkait perampokan yang menewaskan Ermanto Usman, seorang pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), di kediamannya yang terletak di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku bernama Sudirman alias Yuda diketahui menyerang Ermanto dengan menggunakan sebuah linggis. Alat tersebut digunakan untuk memukul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Linggis tersebut dipakai pelaku untuk menyerang kepala Ermanto, baik terhadap korban laki-laki maupun perempuan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menambahkan bahwa setelah pelaku berhasil diamankan, ia kini telah ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Sekarang tersangka sudah resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan tragis Ermanto Usman di rumahnya di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya mulai terungkap.
Polisi telah menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara. Meski demikian, pihak kepolisian masih menutupi identitas pelaku yang sudah diamankan.
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap.
“Memang benar, pelaku telah ditangkap,” ucapnya pada Selasa, 10 Maret 2026.
Keluarga Ermanto Usman, yang merupakan korban dari insiden pembunuhan kejam di Bekasi, telah resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh keluarga Ermanto, didampingi oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, serta perwakilan dari Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengambil langkah awal dengan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.
“Terkait dengan sebuah kasus yang terjadi di Bekasi beberapa waktu lalu, LPSK telah melakukan langkah-langkah awal untuk berkoordinasi dengan satuan yang menangani perkara ini,” kata Achmadi saat memberikan keterangan di kantor LPSK, pada Kamis, 5 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans Terkena Tilang ETLE Saat Bawa Pasien ke RS
➡️ Baca Juga: 233 Kasus DBD berisiko di Tangsel Sejak 2025



