Jadwal Layanan SIM Keliling 16 Maret 2026 di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Jakarta – Memasuki hari Senin, 16 Maret 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi secara normal di berbagai daerah. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di DKI Jakarta, berbagai titik pelayanan untuk SIM Keliling telah disediakan. Warga di Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan bagi masyarakat di Jakarta Pusat, proses tersebut dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan ini tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya.
Di Bekasi, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu pilihan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini sangat membantu warga di sekitar Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM.
Untuk warga Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini berlokasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica sebagai alternatif untuk mendapatkan pelayanan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Pemohon diharuskan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Titik Transjakarta Pengisian Air Gratis di 7 Halte
➡️ Baca Juga: Nadeo Yakin Borneo FC Dapat Menang Melawan Persib Usai Kemenangan atas Persebaya




