WNA Swiss Jadi Tersangka Setelah Unggahan Kontroversial Hina Perayaan Nyepi di Bali

Seorang pria asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, kini berstatus tersangka terkait dugaan penghinaan terhadap perayaan Hari Raya Nyepi yang merupakan hari suci bagi umat Hindu di Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit III Ditressiber Polda Bali antara tanggal 20 hingga 21 Maret 2026, seiring dengan viralnya unggahan yang dibuat oleh WNA tersebut di media sosial.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 Wita, saat petugas siber melakukan patroli dan menemukan sebuah unggahan yang memicu perhatian publik di akun Instagram @luzzysun.
“Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengekspresikan kata-kata yang dianggap menghina Hari Raya Nyepi,” imbuhnya, seperti yang dikutip pada Senin, 23 Maret 2026.
Setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara asal Swiss. Selanjutnya, petugas pun mencari informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengawasi pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud, menemukan Luzian berada di kediaman Ni Luh Djelantik di Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Atas permintaan Ni Luh Djelantik, pria tersebut kemudian diamankan oleh Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keesokan harinya, pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan insiden ini ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadapnya pada pukul 17.00 Wita.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan pada pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya tersangka ditahan di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penyebaran konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui media teknologi informasi.
Polda Bali menyatakan bahwa unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran melalui media sosial, hingga konten yang dianggap mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.
Saat ini, proses hukum masih berlanjut, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.
➡️ Baca Juga: Pelindo Group Kirim 7.570 Peserta Mudik Gratis 2026, Antusiasme Masyarakat Meningkat
➡️ Baca Juga: Mitos dan Fakta tentang Kesehatan Mental




