67,98% Pejabat Negara Telah Melaporkan Harta Kekayaan Mereka Menurut KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa hingga 11 Maret 2026, sekitar 67,98 persen pejabat negara atau individu yang wajib melapor telah mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025.
Meskipun demikian, KPK mencatat terdapat lebih dari 96.000 pejabat dari total 431.468 yang belum memenuhi kewajiban untuk melaporkan LHKPN mereka.
“Capaian ini diharapkan dapat meningkat sebelum batas waktu yang telah ditentukan. LHKPN memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa semua penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan untuk menyampaikan LHKPN dengan akurat, lengkap, dan tepat waktu, paling lambat pada 31 Maret 2026, melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
“Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, dan pejabat lainnya,” tuturnya.
Pejabat lainnya yang dimaksud Budi sesuai dengan Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pejabat yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara. Contohnya, pimpinan dan anggota legislatif, kepala perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
“KPK akan melakukan verifikasi secara administratif terhadap setiap laporan yang diterima dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika ditemukan kekurangan, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan mengajukan ulang paling lambat dalam 14 hari kalender setelah pemberitahuan,” jelasnya.
Sementara itu, Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi bagi setiap penyelenggara negara, serta merupakan komitmen kelembagaan untuk membangun integritas dan bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai bentuk transparansi informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan oleh KPK melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
➡️ Baca Juga: Polisi Militer Selidiki Motif Anggota TNI AD Bunuh Perempuan di Pondok Aren
➡️ Baca Juga: ChatGPT Diboikot, Pengguna Beralih Massal ke Claude untuk Pengalaman Lebih Baik




