Perpanjangan SIM Keliling Senin 30 Maret 2026, Layanan Tetap Berlanjut Seperti Biasa

Jakarta – Layanan perpanjangan SIM Keliling kembali beroperasi secara normal pada Senin, 30 Maret 2026, di beberapa lokasi setelah sebelumnya mengalami pembatasan pada akhir pekan. Kini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah di berbagai titik yang telah disediakan.
Saat ini, tidak ada lagi masa tenggang untuk SIM yang telah habis masa berlakunya. Hal ini berarti bahwa pemilik SIM yang melewatkan waktu perpanjangan harus mengikuti prosedur untuk pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling telah ditempatkan di beberapa lokasi strategis. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat di Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan di Grand Mall Cakung.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat di Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, yang juga menjadi salah satu titik layanan yang mudah diakses.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang, terutama setelah masa libur yang cukup lama.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bogor, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi Mall Jambu Dua, yang buka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk menggunakan gerai SIM di beberapa lokasi alternatif yang tersedia.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru langsung di Satpas dan harus mengikuti ujian teori serta praktik.
Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan, beberapa dokumen yang perlu dibawa adalah KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan layanan yang kembali berjalan normal, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan masa berlaku SIM mereka agar tidak mengalami keterlambatan dalam melakukan perpanjangan di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: China Desak AS dan Israel Hentikan Serangan Militer ke Iran Secara Segera
➡️ Baca Juga: Investasi Asing Meningkat di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui




