Ayah di Kebumen Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun dengan Ancaman Bunuh

Polres Kebumen baru-baru ini mengungkap kasus serius terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuwarasan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh ibu korban, yang juga merupakan istri dari tersangka berinisial M (34 tahun). Laporan tersebut disampaikan ke Polres Kebumen pada tanggal 18 Maret 2026, menandai langkah awal untuk mencari keadilan bagi korban yang masih berusia belia.
Kapolres Kebumen, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Proses ini menunjukkan bagaimana polisi berupaya keras dalam menyelidiki dan menangani kasus-kasus yang melibatkan anak.
Menurut keterangan Kapolres, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Kebumen segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap detail dari kasus ini terungkap dengan jelas dan akurat.
Hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa korban, yang baru berusia 12 tahun, mengalami kekerasan seksual secara berulang kali sejak tahun 2024 hingga yang terakhir terjadi pada Februari 2026. Kejadian terakhir itu berlangsung di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Kuwarasan, menggambarkan betapa rentannya posisi korban.
Tersangka yang sudah ditetapkan, M (34), adalah suami dari pelapor dan merupakan sosok yang seharusnya melindungi korban. Tindakan kejam ini sangat mengejutkan, mengingat pelaku adalah anggota keluarga yang seharusnya memberikan rasa aman.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka diduga menggunakan ancaman untuk memaksa korban mengikuti keinginannya. Ini menciptakan suasana ketakutan yang mendalam pada diri korban, yang merasa tidak berdaya dan tertekan akibat perilaku pelaku.
Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku mengancam korban dengan perkataan, “Awas kamu kalau tidak mau habis di saya, saya bunuh sekalian.” Kalimat ini mencerminkan betapa seriusnya intimidasi yang dialami oleh korban, yang membuatnya merasa terperangkap dalam situasi mengerikan.
Tekanan psikologis yang dialami oleh korban menjadikannya sulit untuk berbicara tentang kejadian ini. Namun, setelah mengalami trauma yang mendalam, korban akhirnya menemukan keberanian untuk mengungkapkan apa yang telah terjadi kepada ibunya, yang menjadi titik balik dalam penyelidikan ini.
Dari pengakuan korban, kasus ini kemudian terungkap dengan jelas, memicu tindakan hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan. Proses ini menggambarkan pentingnya dukungan dari keluarga dalam situasi-situasi sulit seperti ini.
Dalam penanganan lebih lanjut, pihak kepolisian tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan kejadian yang terjadi. Barang bukti tersebut dapat berfungsi sebagai indikasi kuat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga terhubung dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana. Ini menunjukkan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius oleh sistem peradilan.
Ancaman hukuman untuk pelaku dalam kasus ini cukup berat, dengan ketentuan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda yang mencapai Rp5 miliar. Mengingat korban adalah anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan ini, memberikan sinyal tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga menggugah kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan, dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Melalui pengungkapan kasus seperti ini, diharapkan masyarakat semakin peka terhadap isu-isu kekerasan terhadap anak dan berani melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi mendatang.
➡️ Baca Juga: Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan Tangani “Darurat Sampah” Banjarmasin
➡️ Baca Juga: Timnas Indonesia di Asian Games 2026 Terancam, KOI Ajak PSSI Perkuat Kerja Sama dengan Negara Lain



