KPR Mandek dan Rumah Dijual, Rachel Vennya Siapkan Tindakan Hukum Tegas

Jakarta – Perseteruan antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim, yang akrab disapa Okin, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, isu yang menjadi sorotan adalah rumah yang saat ini dihuni Rachel beserta anak-anaknya, yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Masalah ini berawal dari ketidakmampuan Okin untuk melanjutkan pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah disepakati. Akibatnya, pihak bank telah memberikan peringatan terkait tunggakan cicilan yang terjadi. Situasi semakin rumit ketika muncul kabar bahwa ada rencana penjualan rumah tersebut tanpa persetujuan dari Rachel. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai perkembangan terbaru ini.
Menanggapi situasi tersebut, Rachel Vennya, melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, menyatakan bahwa mereka siap untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran perjanjian serta dugaan penipuan dalam kasus ini yang perlu ditindaklanjuti.
“Potensi-potensi pidana ini sebetulnya ada. Nanti, kita lihat ke depannya apakah akan kita lakukan upaya laporan polisi atau bagaimana,” jelas Sangun Ragahdo saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 April 2026.
Selain masalah cicilan, Sangun juga mengungkap adanya informasi yang semakin membuat Rachel merasa kecewa, yaitu rencana penjualan rumah tanpa persetujuannya.
“Sekarang ada indikasi rumahnya mau dijual. Ya gimana ya, merasa dirinya dibohongi, ditipu, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Sangun juga mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian untuk meneliti kemungkinan pasal-pasal yang bisa diterapkan dalam kasus ini.
“Ya intinya saya sudah di Polda, nanti gimana ke depannya kalian lihat aja lah. Nanti kalian nilai sendiri kira-kira dugaan tindak pidana apa yang kira-kira bisa masuk ke dalam hal ini,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, rumah tersebut awalnya diperoleh Okin melalui skema KPR dengan cicilan bulanan sekitar Rp52 juta. Setelah proses perceraian mereka pada Februari 2021, disepakati bahwa Rachel berhak tinggal dan melakukan renovasi rumah tersebut, sementara Okin tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan.
Dalam kesepakatan tersebut, Rachel bahkan rela melepaskan haknya atas uang mut’ah senilai Rp1 miliar serta nafkah anak yang mencapai Rp50 juta per bulan, demi memastikan bahwa cicilan rumah tetap terbayar dengan lancar.
➡️ Baca Juga: Polisi Militer Selidiki Motif Anggota TNI AD Bunuh Perempuan di Pondok Aren
➡️ Baca Juga: Mobil Listrik Ini Lebih Ekonomis Dibandingkan Versi Bensin yang Sama




