Pemerintah Berencana Hapus Akun Anonim Penyebar Hoaks dengan Wajibkan Daftar Pakai KTP

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk membatasi akun-akun anonim di media sosial sebagai langkah untuk mengurangi penyebaran informasi hoaks. Ia menjelaskan bahwa saat ini, pemerintah tengah menyusun mekanisme yang bertujuan untuk mengendalikan jumlah hoaks yang beredar di dunia maya dan berbagai platform media sosial.
Menurut Qodari, hoaks sering kali berasal dari akun-akun yang tidak teridentifikasi. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, ia menekankan pentingnya merancang mekanisme yang komprehensif untuk mengurangi penyebaran informasi palsu tersebut.
Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah mewajibkan pengguna untuk mendaftar akun media sosial menggunakan nomor telepon atau KTP. Qodari berpendapat bahwa dengan mengurangi jumlah akun anonim, diharapkan dapat menekan penyebaran hoaks yang merugikan masyarakat.
Ia menambahkan, “Untuk mengatasi masalah hoaks, kita perlu menghilangkan anonimitas pada akun media sosial. Dengan menggunakan nomor telepon atau KTP sebagai identitas, kita dapat lebih mudah mengawasi dan mengendalikan penyebaran informasi yang tidak benar.”
Namun, Qodari juga menyatakan bahwa penerapan mekanisme pendaftaran menggunakan KTP masih memerlukan kajian lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya merancang prosedur yang tepat agar solusi ini dapat diimplementasikan dengan baik.
“Detail mekanisme pendaftaran ini masih perlu dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa media sosial saat ini menjadi tempat subur bagi berbagai bentuk penipuan, termasuk investasi bodong dan penipuan cinta, yang sering kali dilakukan oleh akun-akun anonim. Oleh karena itu, pendaftaran akun menggunakan KTP diharapkan dapat mengurangi eksistensi akun-akun yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kita tahu bahwa banyak penipuan yang terjadi melalui media sosial, seperti investasi tidak jelas dan penipuan cinta. Intinya, jika kita mengurangi anonimitas, maka penyebaran hoaks juga akan berkurang,” tegasnya.
Qodari menyoroti bahwa disinformasi, fitnah, dan kebencian adalah ancaman serius yang harus dihadapi bersama. Pemerintah berkomitmen untuk meminimalkan penyebaran informasi palsu di berbagai saluran.
“Media massa dan media sosial harus dipandang sebagai sekutu dalam memerangi disinformasi. Namun, harus diingat bahwa DFK (disinformasi, fitnah, dan kebencian) adalah musuh yang harus kita lawan, karena informasi tersebut tidak berdasarkan fakta dan nyata,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa upaya untuk mengatasi masalah ini memerlukan kolaborasi yang sistematis dari semua pihak yang terlibat.
➡️ Baca Juga: Pameran UMKM dan Seni Para Napi Angkat Kreativitas Indonesia
➡️ Baca Juga: Tingkatkan Trafik Website Instan dengan Keterampilan Sebagai Spesialis Pengiklanan Search Engine




