RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember 2026, Simak 5 Isu Penting Ini

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan, terutama seiring dengan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merampungkan regulasi ini paling lambat pada bulan Desember 2026.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Proses pembahasannya terus berlangsung di Komisi III DPR yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
Oce Madril, seorang pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), berpendapat bahwa secara prosedural, RUU ini memiliki potensi untuk disahkan dalam tahun ini. Namun, ia menekankan bahwa perhatian tidak seharusnya hanya terfokus pada target waktu pengesahan.
Menurut Oce, substansi dari regulasi ini juga sangat penting agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan dapat memenuhi harapan masyarakat luas.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap hak atas harta kekayaan. Oce menjelaskan bahwa UUD 1945, melalui Pasal 28G, pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap harta benda yang berada dalam kekuasaan individu.
“Namun, perlindungan negara terhadap harta kekayaan tidak berlaku bagi kekayaan yang diperoleh secara ilegal. Di sinilah pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai landasan hukum yang kuat bagi negara untuk mengejar harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana,” ungkap Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi tersebut dalam keterangannya pada 31 Agustus 2026.
Oce mencatat bahwa terdapat setidaknya lima isu krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Persoalan pertama terletak pada pendefinisian nomenklatur atau judul regulasi. Terdapat perdebatan mengenai istilah yang tepat, apakah seharusnya menggunakan perampasan aset, pemulihan aset, atau pengembalian aset.
Namun, Oce menilai isu yang lebih mendasar adalah definisi mengenai aset yang dapat menjadi objek perampasan.
Ia percaya bahwa regulasi ini harus memberikan batasan yang jelas agar aparat penegak hukum hanya dapat mengejar aset yang terkait dengan hasil tindak pidana. Kejelasan ini penting untuk menghindari penyitaan terhadap aset yang diperoleh secara sah.
Isu kedua berkaitan dengan mekanisme perampasan aset yang bersifat conviction based dan non-conviction based. Menurut Oce, mekanisme utama perampasan aset harus tetap berhubungan dengan tindak pidana yang dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Mekanisme perampasan yang tidak bergantung pada putusan pidana secara terbatas menjadi isu ketiga. Oce menekankan bahwa penting untuk memastikan bahwa perampasan aset tidak dilakukan sembarangan tanpa adanya proses hukum yang jelas.
Oce juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses perampasan aset. Setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Isu keempat adalah perlunya pengaturan mengenai prosedur dan mekanisme bagi para pihak yang merasa haknya terlanggar akibat perampasan aset.
Para pemilik aset yang sah harus memiliki saluran untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap keputusan perampasan tersebut.
Akhirnya, isu kelima yang perlu ditangani adalah pendidikan dan sosialisasi mengenai RUU Perampasan Aset. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang cukup tentang tujuan dan implikasi dari regulasi ini agar dapat berpartisipasi aktif dalam prosesnya.
Dengan memperhatikan lima isu penting ini, diharapkan RUU Perampasan Aset tidak hanya dapat disahkan tepat waktu, tetapi juga mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
➡️ Baca Juga: Bank di Indonesia Tetap Tahan Banting Meski Terhadap Gejolak Politik dan Ekonomi Global
➡️ Baca Juga: Bos BI Mengakui Konflik di Timur Tengah Memengaruhi Prospek Ekonomi Global Secara Negatif



