happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Polda Metro Jaya Sita 62,5 Kg Ganja di Petamburan, Dua Tersangka Ditangkap

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian menangkap dua pria berinisial PP berusia 37 tahun dan AA yang berumur 62 tahun. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung di daerah tersebut.

Sebanyak 59 bungkus ganja ditemukan, semuanya dikemas rapi menggunakan lakban warna cokelat. Total berat barang bukti yang berhasil disita mencapai 62.535 gram, yang jika dibulatkan sekitar 62,5 kilogram.

Kepala Unit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Triyatno Pamungkas, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan dua pria, yaitu PP (37) dan AA (62). Dari tangan mereka, kami menyita tiga karung putih yang berisi total 59 paket ganja yang dibungkus dengan lakban cokelat, dengan berat keseluruhan mencapai 62.535 gram atau 62,5 kilogram. Selain itu, kami juga mengamankan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menemukan puluhan paket ganja yang disimpan dalam tiga karung putih, polisi juga menemukan barang bukti lain yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita tiga gulung lakban cokelat, sebuah kater, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengaku telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali,” tambahnya.

    ➡️ Baca Juga: Harga Emas Dunia Meningkat Kembali Setelah Turun ke Level Terendah dalam Sebulan

    ➡️ Baca Juga: Karir UI/UX Designer Lulusan Komputer: Tips dan Prospek Karir

    Related Articles

    Back to top button