Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Anak 13 Tahun, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas, Bripka AD, di Pacitan, Jawa Timur, semakin berkembang. Selain terlibat dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini Bripka AD juga menghadapi tuduhan terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang diketahui berinisial RZ, seorang anak berusia 13 tahun, mengaku telah mengalami kekerasan fisik yang menimbulkan luka lebam di area mata dan pelipisnya. Insiden tersebut terjadi saat RZ ingin berwisata ke Banyu Anget, Kecamatan Arjosari, dan meminta uang kepada neneknya.
“Saya saat itu ingin ikut ke Banyu Anget dan meminta uang kepada nenek. Mas AD mengikuti saya ke belakang, membuka pintu dengan keras, lalu memukul saya,” ungkap RZ dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 9 April 2026.
RZ juga menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak berhenti di situ. Ia mengklaim kembali mengalami perlakuan kasar yang mengakibatkan luka serius di bagian kepala.
“Setelah itu, kaki saya ditarik dan kepala saya ditendang dengan lutut berkali-kali. Mas AD tidak mau dilerai meskipun nenek saya sudah berusaha melerai. Saya sampai meminta ampun agar ia berhenti. Saya akhirnya melarikan diri ke rumah tetangga. Luka di mata dan pelipis saya difoto dan dikirim ke mama. Kemudian, nenek menjemput saya dan membawa saya ke RSUD dr. Darsono Pacitan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, RZ mengalami luka lebam serta pecah pembuluh darah di sekitar mata. Ia juga mengaku masih merasakan trauma akibat peristiwa tersebut. Menariknya, ia menyatakan bahwa kekerasan semacam ini bukanlah yang pertama kali ia alami.
Sementara itu, ibu RZ, Citra Margareta, menunjukkan ketidakpuasan terhadap perlakuan yang diterima anaknya. Ia menegaskan niatnya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar dapat ditangani secara adil dan transparan.
“Sebagai orang tua, saya tidak rela anak saya diperlakukan seperti itu. Ini jelas merupakan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saya berencana untuk melapor ke KPAI dan Unit PPA, namun kemungkinan besar saya akan melaporkannya ke Polda Jatim agar lebih adil. Mengingat pelaku adalah anggota Polres Pacitan, saya khawatir jika melapor di Polres, penanganannya tidak akan objektif,” ungkap Citra.
Keluarga RZ pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini langsung ke Polda Jawa Timur. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian aktif.
➡️ Baca Juga: Rencana Kerja Pemda Wajib Berpedoman Asta Cita Prabowo
➡️ Baca Juga: Raket Badminton Ringan Terbaik untuk Pemain Pemula agar Tangan Tetap Bugar dan Tidak Lelah




