Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Kamis, 22 Oktober 2026

Jakarta – Bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, layanan SIM Keliling akan tersedia di beberapa lokasi strategis di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Sebelum berangkat menuju lokasi, penting bagi pemohon untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memilih tempat pelayanan yang paling mudah diakses.
Di Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat dipilih, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan berdasarkan jarak dari tempat tinggal atau aktivitas harian mereka.
Untuk wilayah Bogor, layanan akan berlangsung di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Sementara itu, warga Bekasi dapat mengunjungi Metropolitan Mall Bekasi untuk mengurus perpanjangan SIM. Pemohon disarankan untuk memperhatikan waktu perjalanan agar dapat tiba sebelum waktu pelayanan ditutup.
Di Bandung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Sebaiknya, pemohon datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang. Mengingat kuota pelayanan harian mungkin terbatas, pengaturan waktu kedatangan sangat penting agar tidak kecewa.
Layanan SIM Keliling ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Keterpaduan dokumen tersebut sangat penting untuk kelancaran proses administrasi.
Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Perlu dicatat bahwa biaya ini belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang bisa menambah biaya sesuai ketentuan dari penyedia layanan.
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon harus memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM mereka. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengikuti prosedur untuk penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Sebelum berangkat, pastikan untuk memverifikasi informasi operasional lokasi yang akan dituju dan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap. Dengan memilih lokasi yang tepat dan datang lebih awal, pemohon dapat mengurangi kemungkinan kendala selama proses perpanjangan SIM.
➡️ Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi Alat Konstruksi yang Rugikan Negara Rp37,35 M, 9 Lokasi Digeledah
➡️ Baca Juga: Grand Mufti Arab Saudi Serukan Tentara Siap Korbankan Nyawa Hadapi Houthi




