www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Situs Judi Online Terkait Spam Komentar di Media Sosial

Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus judi online yang menggunakan teknik spam komentar di platform media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa situs judi online ini beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional, dengan pusat kendali serta operasionalnya yang berada di luar negeri.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang mencatat adanya peningkatan spam komentar di berbagai akun media sosial. Beberapa situs judi online yang terlibat dalam praktik spam ini mencakup Garang26, Sor54, Rawit14, Pusat JP68, Paris52, Hantam01, dan Manis36, yang semua diarahkan ke situs Jari Bos.

“Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu TRN yang ditangkap pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat; TP yang diamankan pada tanggal yang sama di Jakarta; dan CR yang ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat,” jelas Adex di Bareskrim Polri pada Kamis, 3 September 2026.

Adex menjelaskan bahwa tersangka TRN berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian online. Tersangka TP berfungsi sebagai kapten pengumpul rekening, sedangkan tersangka CR bertindak sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

“Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik melakukan langkah cepat untuk mengungkap jaringan judi online ini, yang mengarah kepada dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu JS yang berperan sebagai kapten rekening dan memerintahkan TRN untuk membuka rekening penampung judi online, serta AS yang merupakan leader dari situs judi online Pusat JP68 dan memberikan instruksi kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi dua unit ponsel, tiga kartu identitas, satu akun m-banking dan Dana, 18 buku ATM, 48 kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tiga tersangka tambahan, yaitu AR di Jakarta Pusat, FJC di Depok, dan IR di Pekanbaru.

“Pelaku AR berfungsi sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening, sementara tersangka FJC berperan sebagai leader dalam operasional perjudian online yang berlangsung di Indonesia. Ia mengoordinasikan pengumpul rekening dan mengirimkan dana ke luar negeri, serta merekrut pekerja untuk posisi SEO, customer service, dan telemarketing di sektor perjudian online,” jelas Adex.

    ➡️ Baca Juga: Satelit Konektivitas Unggulan Indonesia untuk Daerah Terpencil yang Terisolasi

    ➡️ Baca Juga: Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi Mendarat di Batam untuk Perkuat Konektivitas Digital Indonesia-Singapura

    Related Articles

    Back to top button