BK DPD Akan Memanggil Arya Wedakarna Terkait Kehadirannya di Kontes Transgender Thailand

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana untuk memanggil I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD dari Bali, guna menyelidiki dugaan pelanggaran etika yang mungkin terjadi.
Langkah pemanggilan ini diambil setelah Arya Wedakarna menghadiri acara Miss Equality World 2026 yang berlangsung di Bangkok, Thailand. Kontes ini merupakan ajang kecantikan internasional yang khusus untuk transgender wanita.
BK DPD menegaskan bahwa setiap senator harus selalu memperhatikan aspek kepatutan, kehormatan jabatan, serta pengaruh dari setiap tindakan dan aktivitas publik terhadap citra lembaga.
“BK telah memutuskan untuk memanggil I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terkait situasi ini,” ungkap Ketua BK DPD, Hasby Yusuf, dalam pernyataannya yang disampaikan pada hari Jumat, 4 September 2026.
Hasby menambahkan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai tujuan dan kapasitas kehadiran Arya dalam kompetisi tersebut.
Selain itu, BK DPD juga akan menelusuri bentuk keterlibatan Arya, penggunaan atribut atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatannya, serta apakah acara tersebut relevan dengan tugas-tugas anggota DPD.
“Termasuk juga informasi mengenai adanya anggota TNI yang mendampingi dalam acara tersebut,” imbuhnya.
Aspek-aspek tersebut dianggap penting untuk dianalisis secara objektif berdasarkan regulasi yang mengatur penugasan dan pengamanan pejabat negara, termasuk dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang TNI, dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
“Menjadi anggota DPD RI berarti mempertahankan standar kehormatan jabatan dalam setiap aktivitas publik. Namun, BK juga tidak dapat menarik kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau laporan media. Yang perlu diteliti adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas Hasby.
Ia juga menekankan bahwa setiap anggota DPD memiliki hak untuk beraktivitas sebagai individu, tetapi kebebasan tersebut harus sejalan dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik, nilai kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD, BK akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya.
“Prinsip BK itu sederhana: kami tidak mencari kesalahan anggota, tetapi kami juga tidak bisa mengabaikan masalah yang berkaitan dengan kehormatan lembaga,” tutup Hasby.
Arya Wedakarna sendiri hadir pada malam final Miss Equality World 2026 di Bangkok pada 30 Agustus 2026. Ia menyatakan bahwa kehadirannya tidak mewakili DPD, melainkan sebagai individu yang berperan sebagai tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
➡️ Baca Juga: 2 Sapi memberontak Masuk Minimarket Depok, Ini Kejadiannya
➡️ Baca Juga: Polri Serahkan Don Ritto ke Kejagung untuk Melanjutkan Proses Hukum Kasus Korupsi




