Angka Kemiskinan Indonesia Versus Data Bank Dunia: Penjelasan Terperinci dari BPS

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) telah memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara angka kemiskinan yang dirilis oleh Bank Dunia dan data resmi kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M Nashrul Wajdi, menegaskan bahwa data yang disajikan oleh Bank Dunia tidak didasarkan pada garis kemiskinan nasional yang berlaku di Indonesia.
Dalam laporan terbaru, Bank Dunia menginformasikan bahwa sekitar 64,2 persen populasi Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Angka ini bersumber dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi untuk tahun 2026 dengan garis kemiskinan yang ditetapkan sebesar 8,30 dolar Amerika Serikat (AS) per kapita per hari, menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, BPS melaporkan persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 8,07 persen, yang setara dengan sekitar 22,93 juta orang.
Ia menekankan bahwa kedua angka ini tidak dapat dibandingkan secara langsung karena masing-masing disusun berdasarkan kriteria kemiskinan yang berbeda dan ditujukan untuk tujuan yang berbeda pula.
“Angka 64,2 persen tersebut adalah estimasi penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut perhitungan Bank Dunia. Garis kemiskinan ini ditetapkan berdasarkan standar yang digunakan oleh World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang berlaku di Indonesia. Nilai ini didasarkan pada standar kemiskinan yang biasa digunakan di negara-negara berpendapatan menengah atas dan lebih difokuskan untuk membandingkan kondisi antarnegara,” jelas Nashrul.
Ia juga menerangkan bahwa Bank Dunia menggunakan berbagai garis kemiskinan internasional untuk melakukan perbandingan kesejahteraan antarnegara.
Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menetapkan garis 3 dolar AS per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, 4,20 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan 8,30 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).
Selain itu, garis kemiskinan sebesar 8,30 dolar AS tersebut tidak dihitung berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar, melainkan menggunakan PPP yang mempertimbangkan perbedaan daya beli antarnegara.
BPS menjelaskan bahwa angka kemiskinan sebesar 64,2 persen yang menggunakan standar 8,30 dolar AS PPP 2021 disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yang spesifik.
Dengan menggunakan standar global ini, jumlah penduduk miskin di Indonesia akan terlihat jauh lebih tinggi.
➡️ Baca Juga: Panduan Menonton Babak Pertama Road To UFC Season 4
➡️ Baca Juga: Evaluasi Ketat Operasional SPPG untuk Mempertahankan Kepercayaan Publik terhadap MBG




