happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
Otomotif

Mobil Listrik Harus 60 Persen Lokal Mulai 2027, Tingkatkan Kemandirian Industri Nasional

Jakarta – Industri mobil listrik di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan yang akan mulai berlaku pada tahun 2027. Pemerintah telah menetapkan batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat atau lebih menjadi 60 persen.

Ketentuan ini dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai di tanah air.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kebijakan tersebut, penerapan komponen lokal untuk mobil listrik akan dilakukan secara bertahap. Dari tahun 2022 hingga 2026, batas minimal TKDN ditetapkan pada angka 40 persen.

Mulai tahun 2027 hingga 2029, angka tersebut akan meningkat menjadi 60 persen. Selanjutnya, pada tahun 2030, ditargetkan kendaraan listrik roda empat atau lebih akan memiliki TKDN minimal sebesar 80 persen.

Peningkatan ini bukan hanya sekadar angka yang harus dipenuhi dalam produk, tetapi juga memerlukan transformasi besar dalam proses produksi kendaraan listrik oleh para produsen.

Dengan meningkatnya persentase TKDN yang diwajibkan, kebutuhan produsen untuk memanfaatkan komponen dan sumber daya dari dalam negeri juga akan semakin meningkat. Pemerintah, melalui Perpres ini, mendorong pengembangan komponen utama kendaraan listrik, pembangunan infrastruktur pengisian, serta penguatan sektor industri kendaraan listrik dengan capaian TKDN yang tinggi.

Bagi sektor otomotif, perubahan ini berpotensi mendorong investasi lebih lanjut di Indonesia. Para produsen tidak hanya dituntut untuk menjual kendaraan listrik, tetapi juga diharapkan untuk membangun basis produksi dan meningkatkan kandungan lokal agar bisa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menariknya, regulasi ini tidak sepenuhnya menutup kemungkinan untuk mobil listrik impor.

Perpres 79/2023 masih memberikan kesempatan bagi perusahaan yang mendirikan fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia, yang telah melakukan investasi untuk peluncuran produk baru, atau meningkatkan kapasitas produksi. Perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengimpor mobil listrik dalam kondisi utuh atau Completely Built-Up (CBU) dalam jumlah tertentu.

Namun, kemungkinan pengadaan tersebut harus terkait dengan realisasi pembangunan, investasi, atau peningkatan produksi di dalam negeri dan memerlukan persetujuan dari kementerian terkait.

Di sisi lain, pemerintah juga merencanakan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Beberapa bentuk insentif tersebut antara lain adalah pengurangan bea masuk, pajak, dukungan pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta pengurangan biaya pengisian listrik.

    ➡️ Baca Juga: Viral Kucing Ditangkap Polisi & Jadwal Long Weekend Mei

    ➡️ Baca Juga: Jurus Indonesia Sikapi Melambungnya Kasus COVID-19 di Asia

    Related Articles

    Back to top button