happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Polda Metro Siap Buka Kembali Kasus Sutrimo Jika Ditemukan Bukti Baru

Polda Metro Jaya masih memberikan kesempatan untuk membuka kembali penyelidikan terhadap kematian Sutrimo jika di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

Hasil dari ekshumasi jasad Sutrimo menjadi salah satu elemen krusial bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini.

“Proses penyidikan kami berangkat dari hasil ekshumasi. Hasil tersebut menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan tidak ditemukan zat berbahaya yang dapat menyebabkan kematiannya,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya, pada Rabu, 30 September 2026.

Anom juga menjelaskan bahwa hasil ekshumasi bukanlah satu-satunya dasar. Penyidik akan mencocokkan informasi tersebut dengan keterangan dari saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Meski pemeriksaan yang dilakukan belum menunjukkan adanya bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam kematian Sutrimo, kesimpulan ini tidak menutup kemungkinan untuk meneruskan penyidikan di masa mendatang.

Polisi tetap membuka peluang untuk melanjutkan kasus ini jika ada fakta baru atau bukti yang muncul.

“Dalam konteks penyidikan, jika suatu saat terdapat novum baru, maka proses penyidikan dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyelidikan mengenai kematian Sutrimo telah menunjukkan beberapa perkembangan. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan tindak pidana dalam kematian pria yang pernah bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kesimpulan ini dicapai setelah penyidik mengumpulkan berbagai fakta, yang meliputi keterangan saksi, hasil ekshumasi jasad, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa semua hasil pemeriksaan tersebut telah dianalisis secara menyeluruh oleh pihak penyidik.

“Dari fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana terkait dengan peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” jelas Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.

    ➡️ Baca Juga: Waspadai Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Dewi Perssik dengan Centang Biru

    ➡️ Baca Juga: Tok! The Fed Tahan Suku Bunga 3,5 Persen, Arah Ekonomi AS Abu-Abu Efek Perang Iran

    Related Articles

    Back to top button