happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
Otomotif

Revisi UU LLAJ 2027: Kemenhub Siapkan Regulasi Baru untuk Ojol dan Truk ODOL

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan agar proses pembahasan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026, sehingga regulasi baru ini dapat diterapkan mulai tahun 2027.

“Harapan kami adalah agar pembahasan ini dapat rampung pada tahun 2026, sehingga implementasinya bisa dimulai pada tahun 2027,” ungkap Dudy kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu.

Setelah penyerahan DIM, langkah selanjutnya adalah mengikuti jadwal pembahasan yang akan ditentukan oleh DPR. “Kami akan melanjutkan proses ini setelah penyerahan daftar inventarisasi masalah tersebut,” tambah Dudy.

Berdasarkan usulan dari DPR, draf RUU LLAJ mencakup revisi terhadap 89 pasal, dengan 56 pasal baru yang akan ditambahkan, lima pasal dihapus, dua judul bab yang diubah, satu bab baru yang ditambahkan, dan dua penjelasan pasal yang disesuaikan. Pemerintah sendiri mengusulkan perubahan pada 55 pasal serta penambahan 28 pasal baru.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Dudy menyatakan bahwa pemerintah mendukung usulan DPR untuk menambah tiga kementerian baru yang akan berperan sebagai instansi pembina dalam penyelenggaraan LLAJ.

Ketiga kementerian tersebut meliputi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab untuk manajemen keselamatan LLAJ, serta Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan mengawasi platform digital dalam transportasi jalan.

Selain itu, kementerian yang sudah ada sebelumnya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kepolisian RI, akan tetap berperan sebagai pembina dan penyelenggara LLAJ bersamaan dengan tiga kementerian baru yang diusulkan.

Dudy menambahkan bahwa pemerintah juga sepakat dengan usulan DPR mengenai pengaturan transportasi berbasis platform digital. Pengaturan ini akan mencakup layanan sewa yang berbasis aplikasi, serta hak dan kewajiban dari perusahaan aplikasi tersebut. Dalam daftar inventarisasi masalah, terdapat juga kesepakatan mengenai perluasan subjek pidana untuk pelanggaran ODOL (Over Dimension Overloading). Sanksi nantinya akan dikenakan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang, yang akan didukung dengan penindakan menggunakan peralatan elektronik.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengungkapkan bahwa DIM yang telah diserahkan oleh pemerintah akan dibahas lebih lanjut untuk menyusun materi dan substansi dari RUU LLAJ.

Dalam rapat tersebut, Lasarus juga menetapkan pembentukan panitia kerja (panja) yang bertugas untuk menyusun RUU LLAJ, setelah setiap fraksi partai politik menyerahkan nama-nama anggota secara resmi.

    ➡️ Baca Juga: Nutrisi Prebiotik dan Probiotik untuk Menjaga Kesehatan Pencernaan dan Imun Tubuh yang Optimal

    ➡️ Baca Juga: 50 Tahun Tempo: Media Terdepan Mengkritik Kekuasaan

    Related Articles

    Back to top button