8 Poin Penting Gugatan Ijazah Gibran di MK: Meminta MPR Menggelar Sidang Pemilihan Wapres

Jakarta – Menjelang keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, muncul perbincangan mengenai delapan poin penting dari gugatan yang diajukan.
Delapan poin yang terkandung dalam gugatan ini menarik perhatian publik, termasuk para politisi, akademisi, dan analis politik, yang memberikan berbagai tanggapan.
Lantas, apa saja isi dari gugatan yang diajukan dalam sidang sengketa ijazah Wapres Gibran ini?
Sebagai informasi, sidang keputusan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung di gedung MK mulai pukul 20.00 WIB malam ini.
Gugatan terkait syarat pendidikan Wapres Gibran dimulai sejak hari Senin, 21 September 2026.
Pada sidang awal tersebut, para pemohon telah menyampaikan alasan dan permohonan mereka.
Dalam penjelasan tersebut, pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang termasuk bukti kelulusan SMA atau setara.
Di samping itu, mereka juga mempertanyakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak diwajibkan untuk menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Berikut adalah delapan poin yang dibacakan dalam gugatan ijazah Gibran oleh pemohon.
1. Mengabulkan seluruh permohonan dari para pemohon.
2. Menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah syarat yang bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat melakukan pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan bahwa Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
5. Menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden adalah batal, termasuk:
5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.3. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
5.4. Keputusan KPU Nomor 504.
➡️ Baca Juga: 5 Kemampuan Keuangan Wajib Dikuasai Sebelum Memulai Usaha, Bukan Hanya Modal
➡️ Baca Juga: Faktor Penyebab Meningkatnya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Masyarakat Kita




