Aturan Kerja 45 Jam Seminggu: Penjelasan Resmi dari Airlangga tentang Implementasinya

Jakarta – Usulan untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu kembali mencuat ke permukaan setelah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mendorong perubahan dari ketentuan yang saat ini menetapkan jam kerja 40 jam dalam seminggu. Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa ketentuan 40 jam per minggu masih tetap menjadi acuan.
Airlangga menyampaikan hal ini di tengah proses pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aturan baru ini disetujui dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah melalui diskusi antara pemerintah dan DPR.
Menteri Airlangga menegaskan bahwa ketentuan jam kerja 40 jam per minggu telah disepakati. Apabila ada usulan untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam, maka penerapannya harus sesuai dengan regulasi yang mengatur perlindungan pekerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Jika ada usulan untuk menjadi 45 jam (seminggu), maka harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja,” ungkap Menko Airlangga saat diwawancarai di Jakarta pada Selasa.
Sebelumnya, Aprisindo mengajukan usulan untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada perbandingan jumlah jam kerja antara Indonesia dengan Vietnam.
“Sekarang kita tertinggal dalam hal jam kerja; di Vietnam, jam kerja satu minggu mencapai 48 jam, sementara kita masih di angka 40 jam. Dari situ saja, kita sudah tertinggal 20 persen. Kami ingin mengusulkan agar jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam,” jelas Hariyanto.
Ketentuan mengenai jam kerja di Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut terdapat dua skema jam kerja yang ditetapkan untuk perusahaan.
Skema pertama menetapkan tujuh jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, yang berlaku bagi perusahaan yang menerapkan enam hari kerja dengan satu hari libur.
Sementara itu, skema kedua menetapkan delapan jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, yang diterapkan oleh perusahaan yang menerapkan lima hari kerja dengan dua hari libur.
Dengan adanya ketentuan ini, jumlah jam kerja normal dalam seminggu adalah 40 jam. Usulan untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu masih perlu mempertimbangkan regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Pembahasan mengenai jam kerja berlangsung bersamaan dengan proses pembentukan peraturan baru di bidang ketenagakerjaan. DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, telah mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
➡️ Baca Juga: Pria Bugil Pukuli Pemotor di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa, Simak Fakta Menariknya
➡️ Baca Juga: Faktor Penyebab Meningkatnya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Masyarakat Kita




