Wakapolri Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja dan Usaha, Tindak Tegas Kasus Premanisme dan Pungli

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan mendukung iklim investasi di Indonesia dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Jenderal Wahyu menjelaskan bahwa Polri telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Menjamin kepastian hukum, memerangi premanisme, dan mendukung investasi nasional adalah bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dalam berbisnis,” ungkap Wakapolri saat memberikan keynote speech dalam acara bertajuk ‘2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita’, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri memang difokuskan pada penanganan gangguan di sektor usaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di tahun 2026, Polri berhasil menyelesaikan 915 dari total 1.281 laporan polisi (LP) yang terkait dengan gangguan di sektor usaha, dengan tingkat penyelesaian (Clearance Rate) mencapai 71,43%.
Fokus utama penanganan masalah ini mencakup area pasar, pusat perbelanjaan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
“Dalam dunia usaha, terdapat banyak keluhan dari masyarakat dan pengusaha ketika mereka berusaha membangun usaha di suatu lokasi, di mana sering kali mereka menghadapi gangguan-gangguan keamanan yang menghambat proses pembangunan,” jelas Wakapolri.
“Dari tahap pembangunan tersebut, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan melakukan mediasi guna memitigasi agar gangguan keamanan tidak berujung pada tindakan pidana. Dengan demikian, iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tambah Jenderal Bintang Tiga tersebut.
Berdasarkan data yang dipresentasikan oleh Wakapolri, Polri berhasil menangani sebanyak 41.873 kasus premanisme dan 12.015 kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan selama periode tersebut.
Peningkatan kinerja Polri dalam penegakan hukum ini dapat dilihat dari kenaikan yang konsisten dalam tingkat penyelesaian (Clearance Rate) selama dua tahun terakhir, yakni dari 68,00% pada tahun 2024 menjadi 70,00% pada tahun 2025, dan mencapai 71,47% pada tahun 2026, dengan total peningkatan sebesar 3,47%.
Dalam hal penindakan dan pengumpulan barang bukti, operasi yang ditujukan untuk memberantas kejahatan jalanan dan premanisme, termasuk yang berkedok organisasi masyarakat, berhasil menyita sejumlah aset yang signifikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar. Dari total 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 kasus telah diselesaikan dengan penetapan 55.941 tersangka.
➡️ Baca Juga: Rahasia Shake-to-Undo Level 2: Batalin Hapus Foto Bahkan Setelah 10 Menit
➡️ Baca Juga: Susunan Pemain Persik vs Dewa United di Super League: Struick Starter, Ezra Walian Absen dari Skuad



