Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Empat Anggota BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Jakarta – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengalami perkembangan signifikan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah resmi menetapkan empat anggota aktif sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka berasal dari Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Mereka memiliki inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), dan berasal dari Angkatan Udara (AU) serta Angkatan Laut (AL).

“Keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangan pers yang dirilis pada Rabu, 1 April 2026.

Lebih jauh, para tersangka kini ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.

“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,” tambahnya.

Meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, pihak TNI belum memberikan penjelasan mendetail mengenai motif serta kronologi lengkap dari insiden tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing individu yang terlibat.

Diketahui, keempat prajurit TNI terlibat dalam penyiraman air keras yang ditujukan kepada Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Pernyataan ini disampaikan oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, yang mengakui baru mendapatkan informasi mengenai keterlibatan mereka pada Rabu, 18 Maret 2026 pagi.

“Pagi ini, saya menerima informasi dari Denma BAIS TNI mengenai empat individu yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus,” jelas Yusri dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 18 Maret 2026.

Yusri menekankan bahwa keempat prajurit tersebut telah diamankan dan pihaknya sedang berusaha mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

“Kami masih menyelidiki apa yang menjadi latar belakang tindakan keempat pelaku ini,” ungkapnya.

Atensi dari Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, adalah tindakan kriminal yang serius dan tergolong sebagai terorisme.

Ia menekankan pentingnya untuk mengusut tuntas insiden serangan air keras ini hingga menemukan pihak-pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.

    ➡️ Baca Juga: Kasus PPDS Unpad Dapat Hancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Dokter

    ➡️ Baca Juga: Kemendagri Perintahkan Meta Hapus Video Viral Pria Injak Alquran untuk Menghindari Kontroversi

    Related Articles

    Back to top button