Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, Lima Santri Jadi Korban

Bareskrim Polri telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama, Syekh Ahmad Al Misry. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan serius dalam konteks perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan lima orang santri yang menjadi korban. Mereka adalah anak didik dari Al Misry, dengan sebagian besar masih berada di bawah umur.
Brigjen Pol Nurul Azizah, selaku Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dari kelima korban tersebut, empat di antaranya adalah anak-anak, sementara satu lainnya adalah seorang pria dewasa. Hal ini menambah keprihatinan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan.
“Terlapornya adalah saudara SAM, seorang pria berusia 39 tahun yang merupakan tokoh agama. Korban terdiri dari lima laki-laki, termasuk empat anak dan satu pria dewasa,” terang Nurul pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut keterangan yang diperoleh, dugaan kekerasan seksual ini terjadi secara berulang di beberapa lokasi. Kejadian tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025, termasuk di daerah Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga di Mesir.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji bagi para korban. Ia memanfaatkan pengaruhnya untuk melaksanakan tindakan kekerasan seksual berupa pencabulan,” ungkap Nurul.
Penyidik mendalami fakta bahwa Al Misry diduga menawarkan iming-iming kepada para korban untuk melanjutkan pendidikan di Mesir. Penawaran ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi santri yang berambisi untuk menempuh pendidikan lebih tinggi.
“Al Misry memberikan janji kepada korban untuk difasilitasi agar dapat melanjutkan kuliah di Mesir, baik itu untuk studi atau sekolah,” jelas Nurul.
Dalam proses penyelidikan ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung kasus ini. Di antara bukti tersebut terdapat keterangan dari saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, serta keterangan dari para ahli terkait tindak pidana kekerasan seksual, dan juga hasil digital forensik dari perangkat telepon seluler milik para korban.
Sejak Juli 2026, Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keberadaannya masih misterius, diduga berada di Mesir. Statusnya kini masuk dalam daftar red notice yang dikeluarkan oleh Interpol.
“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah terus berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, serta dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol, terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” kata Nurul.
Sembari mengejar keberadaan tersangka, penyidik juga masih fokus dalam melengkapi berkas perkara. Berkas ini nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan di masyarakat. Kejadian ini menjadi pengingat akan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan yang merugikan individu, terutama yang dilakukan oleh tokoh masyarakat.
Dengan adanya upaya penyidikan yang serius, diharapkan pelaku dapat diadili dan korban mendapatkan keadilan yang layak. Situasi ini juga menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
➡️ Baca Juga: Denada Ungkap Isi Chat dengan Ressa Rizky Sebelum Pertemuan yang Diharapkan
➡️ Baca Juga: Berita Olahraga Terkini: Insight Mendalam tentang Dunia Olahraga Profesional Modern




