Empat Anggota BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Jakarta – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengalami perkembangan signifikan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah resmi menetapkan empat anggota aktif sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka berasal dari Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Mereka memiliki inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), dan berasal dari Angkatan Udara (AU) serta Angkatan Laut (AL).
“Keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangan pers yang dirilis pada Rabu, 1 April 2026.
Lebih jauh, para tersangka kini ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,” tambahnya.
Meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, pihak TNI belum memberikan penjelasan mendetail mengenai motif serta kronologi lengkap dari insiden tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing individu yang terlibat.
Diketahui, keempat prajurit TNI terlibat dalam penyiraman air keras yang ditujukan kepada Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Pernyataan ini disampaikan oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, yang mengakui baru mendapatkan informasi mengenai keterlibatan mereka pada Rabu, 18 Maret 2026 pagi.
“Pagi ini, saya menerima informasi dari Denma BAIS TNI mengenai empat individu yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus,” jelas Yusri dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 18 Maret 2026.
Yusri menekankan bahwa keempat prajurit tersebut telah diamankan dan pihaknya sedang berusaha mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
“Kami masih menyelidiki apa yang menjadi latar belakang tindakan keempat pelaku ini,” ungkapnya.
Atensi dari Presiden Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, adalah tindakan kriminal yang serius dan tergolong sebagai terorisme.
Ia menekankan pentingnya untuk mengusut tuntas insiden serangan air keras ini hingga menemukan pihak-pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.
➡️ Baca Juga: Denada Ungkap Isi Chat dengan Ressa Rizky Sebelum Pertemuan yang Diharapkan
➡️ Baca Juga: Polisi Militer Selidiki Motif Anggota TNI AD Bunuh Perempuan di Pondok Aren




