Jejak Penyalahgunaan BBM Dump Truk di SPBU Pontodon Perlu Ditelusuri Secara Mendalam

Sebuah kendaraan yang terlibat dalam isu dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, kini menjadi sorotan. Dump truk berwarna kuning dengan nomor polisi DB 8254 KB telah menarik perhatian publik setelah disebutkan bahwa kendaraan tersebut diamankan selama operasi di lokasi tersebut.
Kendaraan ini bukan sekadar objek yang dilihat di lapangan. Dengan mengakses data administrasi, identitas dump truk tersebut dapat dilacak dan dicocokkan dengan bukti dokumentasi yang ada saat pemeriksaan di SPBU Pontodon.
Data administrasi menunjukkan bahwa kendaraan ini adalah Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4×2) M/T, sebuah jenis light truck yang diproduksi pada tahun 2013. Nomor polisi kendaraan tersebut juga terlihat jelas dalam dokumentasi yang beredar dari lokasi pemeriksaan.
Berdasarkan catatan administrasi, dump truk ini tercatat sebagai kepemilikan pertama dengan masa berlaku STNK hingga 21 Februari 2029. Pembayaran pajak terakhir untuk kendaraan ini tercatat pada 2 September 2024, sementara jatuh tempo untuk PKB akan terjadi pada 21 Februari 2025.
Jika memperhatikan data sampai 9 September 2026, total kewajiban administrasi yang harus dipenuhi untuk kendaraan ini mencapai Rp7.931.600.
Namun, isu yang lebih mendesak saat ini adalah mengenai status dan keberadaan dump truk tersebut.
Penting untuk diketahui, jika benar kendaraan ini sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan tentang apa yang terjadi setelah proses tersebut. Apakah kendaraan masih berada dalam penguasaan aparat, telah dikembalikan, atau berada di lokasi lain dengan status tertentu?
Pertanyaan ini sangat penting agar penanganan dugaan penyalahgunaan BBM tidak hanya berhenti pada pemeriksaan fisik di lapangan.
Chandra E. Damopolii, Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), meminta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan dump truk tersebut.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera menemukan dump truk yang hilang ini. Harus ada pencarian yang serius, karena kendaraan ini sebelumnya dikatakan telah diamankan,” ujar Chandra pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Chandra, kejelasan mengenai keberadaan kendaraan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses penanganan kasus berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Sementara itu, aktivis muda Parindo Potabuga juga meminta agar aparat memberikan penjelasan yang terbuka mengenai status kendaraan ini.
“Keberadaan barang bukti harus diperjelas. Pada tahap ini, status dump truk DB 8254 KB adalah hal yang sangat penting untuk dijelaskan oleh aparat dalam penanganan kasus ini,” tegas Parindo.
➡️ Baca Juga: Nuon Luncurkan HELD: Main Game PC Premium di HP Tanpa Instalasi dan Tersedia Versi Gratis
➡️ Baca Juga: Iklan Digital Memanfaatkan AI dan Gamifikasi untuk Meningkatkan Efektivitas Kampanye




