Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan Sebelum 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan akan dilakukan sebelum 15 Desember 2026. Dia juga menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatannya jika proses pengesahan RUU tersebut tidak berjalan sesuai rencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berlangsung di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
“Kami, sebagai pimpinan DPR, berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujar Dasco dengan tegas.
Dia menambahkan, “Kami tidak memiliki masalah atau keraguan untuk memenuhi tuntutan dari rekan-rekan, jika RUU ini tidak selesai, kami siap untuk mengundurkan diri, itu bukan masalah bagi kami.”
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengajak AMPB untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu pengesahan pada 15 Desember 2026.
“Marilah kita kawal bersama, kita jaga dan ikuti proses ini dari waktu ke waktu agar komitmen ini dapat direalisasikan,” ungkap Saan.
Sebelumnya, aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Botok, mengungkapkan permintaannya agar para pimpinan DPR RI mundur dari jabatan mereka jika pengesahan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan kesepakatan, yaitu sebelum 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Botok dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Di dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR yang hadir termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Setelah adanya batas waktu untuk pengesahan RUU ini, jika pada tanggal tersebut tidak terealisasi, dan ada alasan-alasan tertentu yang diajukan, kami meminta agar Anda semua bertanggung jawab,” kata Botok di hadapan pimpinan DPR.
“Dalam hal ini, Pak Dasco bersedia mengundurkan diri, begitu juga dengan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun, jika kesepakatan ini tidak terwujud,” lanjutnya.
Botok juga kembali menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
➡️ Baca Juga: Orang Tua Muda Lebih Memprioritaskan Vaksinasi Anak, Inilah Alasan Utamanya
➡️ Baca Juga: Kominfo Luncurkan Platform Edukasi Digital Untuk Pelajar




