Napi Lapas Nusakambangan Terkait Online Scam, Ditjenpas Tegaskan Informasi Tidak Akurat

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa berita mengenai seorang narapidana di Lapas Nusakambangan yang berinisial IJS terlibat dalam penipuan daring adalah tidak benar.
“Saya ingin menekankan bahwa tuduhan yang menyatakan tindak pidana tersebut terjadi di Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan tidaklah akurat,” ujar Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rika menjelaskan bahwa IJS merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan jual beli emas Antam yang tidak nyata, dan kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak penyidik, tindakan yang dilakukan IJS terjadi saat ia masih menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada bulan Mei 2026.
Ia mengungkapkan bahwa IJS dipindahkan dari Lapas Kelas II Narkotika Pematang Siantar ke Lapas Nusakambangan pada tanggal 6 Juni 2026 karena diduga terlibat dalam pelanggaran tata tertib, termasuk kepemilikan telepon seluler dan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan.
“IJS telah dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya dan saat ini tercatat dalam registrasi F, yang merupakan registrasi pelanggaran,” ungkapnya.
Dari pelanggaran yang dilakukan, IJS kehilangan berbagai hak bersyaratnya, seperti hak remisi, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terkait masalah tindak pidana ini, Rika menegaskan bahwa Ditjenpas mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dijalankan oleh pihak Polri dan berkomitmen untuk mendukung semua langkah penyidikan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemasyarakatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas komunikasi yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Setiap narapidana yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa pemindahan IJS ke Nusakambangan adalah bagian dari langkah cepat Ditjen Pemasyarakatan untuk mengurangi risiko keamanan terkait dengan narapidana yang melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Rika menambahkan bahwa proses pemeriksaan IJS di Nusakambangan tidak boleh diartikan seolah-olah tindak pidana tersebut terjadi di lokasi tersebut, mengingat IJS telah dipindahkan sebelumnya dengan alasan keamanan.
Sementara itu, perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik berhubungan dengan tindakan yang dilakukan IJS ketika masih berada di Lapas Narkotika Pematang Siantar.
➡️ Baca Juga: Pramono Mengungkap Alasan Kenapa WFH ASN Dijadwalkan pada Hari Jumat, Bukan Rabu
➡️ Baca Juga: China Desak AS dan Israel Hentikan Serangan Militer ke Iran Secara Segera




