pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Menghadapi Tantangan Hukum

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, seputar keabsahan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan secara paksa.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum yang dimiliki oleh Silmy Karim untuk mengajukan gugatan praperadilan sebagai bagian dari proses hukum yang ada.

“KPK mengakui hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai alat untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” ungkap Budi saat ditemui oleh wartawan pada Selasa, 8 September 2026.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK telah menjalani seluruh langkah penyidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk saat melaksanakan penyitaan secara paksa.

“Penyidik beroperasi dengan memperhatikan aspek formal dan materiil, serta menjamin bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Budi menekankan bahwa KPK siap untuk menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan yang diambil dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dalam konteks praperadilan, dengan pendekatan yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK tidak ingin penegakan hukum ini dibangun atas dasar persepsi, melainkan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” jelas Budi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini.

“Pengawasan publik memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Silmy Karim telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di antara mereka, Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, juga ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Saffar Muhammad Godam yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025.

    ➡️ Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Warisan Tak Ternilai yang Lebih Penting dari Harta untuk Anak-anak

    ➡️ Baca Juga: Jenazah Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kementerian Pertahanan Indonesia

    Related Articles

    Back to top button