Truk Impor Masuk Tanpa Prosedur Lengkap, Industri Soroti Ketidakadilan Regulasi

Masuknya kendaraan niaga dari luar negeri, terutama truk, kembali menarik perhatian para pelaku industri otomotif di tanah air. Situasi ini tidak hanya mengancam penjualan produk lokal, namun juga menimbulkan kecurigaan bahwa sejumlah kendaraan impor tidak sepenuhnya mematuhi prosedur dan regulasi yang ditetapkan di Indonesia.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menegaskan bahwa setiap kendaraan yang akan dipasarkan dan digunakan di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun standar teknis.
Di antara persyaratan tersebut, terdapat izin impor yang harus diperoleh melalui mekanisme tertentu, uji tipe kendaraan, serta pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Selain itu, kendaraan juga diwajibkan memiliki dokumen pendukung seperti Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Nomor Kode Kendaraan Bermotor (NKB), dan kelengkapan administrasi lainnya sebelum dapat beroperasi di jalan.
“Setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang ada, baik dari aspek teknis maupun administratif,” ungkap Kukuh di acara GIICOMVEC yang berlangsung di Kemayoran, Jakarta.
Namun, dalam praktiknya, ia menyoroti adanya indikasi bahwa beberapa kendaraan niaga impor tidak melalui tahapan-tahapan tersebut secara lengkap. Keadaan ini dianggap menciptakan ketidakadilan dalam persaingan antara produk impor dan kendaraan yang diproduksi secara lokal.
Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa produsen lokal harus memenuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk standar keselamatan, emisi, serta proses homologasi yang memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Sebaliknya, jika kendaraan impor dapat memasuki pasar tanpa memenuhi prosedur yang sama, harga jualnya berpotensi lebih rendah dan sulit bersaing dengan produk lokal.
“Ini yang kemudian menimbulkan ketidakadilan, karena ada kendaraan yang tidak mengikuti ketentuan, tetapi tetap bisa masuk ke pasar,” tegasnya.
Kukuh juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi tidak hanya berdampak pada persaingan usaha, tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan dan lingkungan. Salah satu contohnya adalah terkait standar emisi yang harus dipatuhi oleh seluruh kendaraan, termasuk yang tidak beroperasi di jalan umum.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah merumuskan berbagai peraturan untuk mengatur peredaran kendaraan bermotor di Indonesia. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sejumlah peraturan turunan yang mengatur standar teknis dan prosedur impor kendaraan.
➡️ Baca Juga: 319.629 Kendaraan Melintas di Tol MKTT Selama Libur Lebaran 2026
➡️ Baca Juga: Menuju 10 Hari Terakhir Ramadhan: Ibadah, Penghindaran Dosa, dan Tindakan Tobat dari Buya Yahya




