Ibu Dibunuh, Dibakar, dan Dimutilasi Anak Karena Tidak Diberi Uang Judol

Motif di balik tindakan kejam seorang anak yang menghilangkan nyawa ibunya di Sumatera Selatan kini mulai terkuak. Penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh kecanduan pelaku terhadap permainan judi online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial AF (23) tega menghabisi ibunya, SA (63), setelah merasa marah karena tidak diberikan uang untuk bermain judi.
“Motif awalnya adalah karena pelaku merasa kesal tidak diberi uang untuk berjudi secara daring,” jelasnya pada Kamis, 9 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan potongan tubuh di sebuah kebun yang terletak di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
Tim kepolisian segera melakukan investigasi di lokasi kejadian, melakukan evakuasi, serta memeriksa saksi-saksi. Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada pelaku yang ditangkap di sebuah penginapan di daerah Lahat pada Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, siang hari di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam, berupa parang, untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah menghabisi ibunya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pelaku memutilasi tubuh ibunya menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Bagian-bagian tubuh korban kemudian diangkut ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Untuk menyamarkan aksinya, pelaku bahkan meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang dengan alasan keperluan kebun.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Atas tindakan brutal tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
➡️ Baca Juga: Berita Olahraga Terkini: Aksi Menarik, Kontroversi, dan Kisah Inspiratif Atlet
➡️ Baca Juga: Pelaku UMKM Manfaatkan MR untuk Pengalaman Virtual Produk




