Mediasi Kasus Mens Rea Cair, Pandji Pragiwaksono: Dari Ketegangan Menjadi Keceriaan

Jakarta – Proses mediasi terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan materi stand up comedy “Mens Rea” oleh komika Pandji Pragiwaksono mulai menunjukkan tanda-tanda positif.
Pertemuan antara Pandji dan sejumlah pelapor di Polda Metro Jaya dilaporkan berlangsung dalam suasana yang tenang dan bahkan diwarnai tawa.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji bertemu dengan beberapa pelapor, termasuk Novel Bamukmin, pada hari Kamis, 9 April 2026.
“Saya dan Haris sudah lama berkeinginan untuk berbicara dengan pihak yang melaporkan. Akhirnya, kesempatan itu datang juga, dan saya bisa mendengarkan langsung apa yang menjadi kekhawatiran mereka, serta menjelaskan sudut pandang saya kepada mereka,” kata Pandji.
Awalnya, Pandji mengira bahwa pertemuan ini akan berlangsung penuh ketegangan dan debat. Namun, kenyataan yang terjadi ternyata sangat berbeda.
“Saya datang dengan asumsi bahwa akan ada banyak perdebatan, tetapi ternyata suasananya sejuk dan diakhiri dengan tawa,” ungkapnya.
Meskipun pertemuan ini belum menghasilkan kesepakatan akhir, Pandji berharap dialog yang telah berlangsung bisa menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik untuk kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses ini berjalan sangat baik. Semoga masing-masing pihak bisa memahami maksud satu sama lain. Saya sendiri sudah memahami posisi kekhawatiran mereka dan menjadikannya sebagai catatan untuk perbaikan di masa depan,” tambahnya.
Di sisi lain, Haris Azhar menegaskan bahwa dalam pertemuan ini, Pandji telah menyatakan bahwa tidak ada niat untuk melakukan penistaan terhadap agama.
“Posisi Pandji juga sama, sebagai sesama Muslim yang sangat menghormati tata cara beribadah. Jadi, kami lebih fokus pada beberapa hal yang mengerucut,” kata Haris.
Haris juga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa harus memasuki jalur hukum yang lebih rumit.
“Kami merasa senang dengan proses ini. Untuk ke depannya, kami belum tahu apakah akan ada tindakan hukum atau bentuk lain seperti pertemuan atau surat menyurat,” ujarnya.
“Tetapi kami berharap bahwa langkah selanjutnya tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, melainkan juga dalam membangun hubungan yang saling menguntungkan dan memperkaya pengetahuan,” tambah Haris.
➡️ Baca Juga: Penyakit Selain Kanker yang Diderita Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia
➡️ Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Rabu, 11 Maret 2026 untuk Jakarta dan Sekitarnya




