Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi, Purbaya Berikan Tanggapan Resmi

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan pejabat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhubungan dengan dugaan praktik korupsi.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu fokus utama dari perbaikan ini adalah pemberantasan praktik korupsi yang telah mengakar.
“Sekarang kami sedang melakukan perbaikan di Bea Cukai dan Pajak. Ini adalah salah satu area yang harus kami benahi ke depan,” ujar Purbaya saat memberikan keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dia juga menyatakan harapannya agar praktik korupsi di kedua institusi tersebut dapat berkurang, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara melalui sektor perpajakan.
“Di masa yang akan datang, saya berharap agar kejadian serupa tidak terulang atau setidaknya berkurang,” imbuhnya.
Walau demikian, Purbaya mengakui bahwa pemberantasan korupsi secara total adalah hal yang sulit. Namun, ia menargetkan agar penerimaan pajak dapat terus meningkat.
“Tidak mungkin kita bisa menghilangkan korupsi sepenuhnya, tetapi kami berupaya untuk mendekati angka nol, sehingga rasio penerimaan pajak bisa meningkat, dan masyarakat pun mau membayar pajak karena mereka yakin bahwa uangnya digunakan dengan baik,” tuturnya.
KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam keterangan resmi, KPK menyebutkan bahwa Gatot diduga menerima suap senilai Rp 3,25 miliar terkait impor barang. Gatot ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan terlihat keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Di antara mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dari tahun 2024 hingga Januari 2026.
KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Situasi ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor publik, khususnya di instansi yang berhubungan langsung dengan pendapatan negara.
Penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam melakukan reformasi struktural dan peningkatan sistem pengawasan di DJBC dan DJP agar kepercayaan publik dapat terjaga.
Dari sisi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi dalam membayar pajak.
Dengan langkah-langkah tegas dari KPK dan dukungan dari kementerian terkait, diharapkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud.
Kedepannya, masyarakat harus dilibatkan lebih aktif dalam proses pengawasan, sehingga bisa menjadi mitra pemerintah dalam menjaga integritas institusi publik.
Kita semua berharap bahwa peristiwa serupa bisa diminimalisir, dan kinerja Bea Cukai serta pajak dapat lebih baik demi kepentingan bangsa dan negara.
➡️ Baca Juga: Manfaatkan Waktu Pagi Sebelum Bekerja untuk Melakukan Hobi yang Menenangkan Jiwa
➡️ Baca Juga: Alasan Ali Khamenei Selalu Menyembunyikan Tangan Kanan di Dalam Jubahnya Selama Hidup




