Pria Tahanan Terkait Kasus Mahasiswi Tewas Akibat Ekstasi dan Riklona Terungkap

Jakarta – Identitas pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S di hotel Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Pria tersebut dikenal dengan inisial ID, yang merupakan teman korban. Ia dituduh memberikan ekstasi dan obat Riklona sebelum S ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel.
Dalam rekaman video yang beredar, ID tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan celana pendek gelap. Wajahnya ditutupi masker putih saat digiring oleh petugas kepolisian.
Kedua tangannya terlihat terborgol. ID juga tampak berjalan didampingi petugas, melewati kerumunan wartawan yang meliput kejadian ini.
Peristiwa ini bermula pada malam Rabu, 2 September 2026, saat mereka beraktivitas di sebuah tempat karaoke di kawasan PIK 2. ID dilaporkan mengundang korban dan beberapa rekannya untuk bersenang-senang di karaoke.
Setelah tiba di lokasi, ID mengajak S dan seorang teman lain berinisial ML ke toilet. Meskipun S awalnya menolak saat ditawari ekstasi, akhirnya ia dan ML masing-masing menerima setengah butir ekstasi.
Pemberian ekstasi ini dilakukan kembali beberapa jam kemudian dengan dosis yang sama, menunjukkan pengaruh ID yang kuat terhadap keputusan mereka.
Usai sesi karaoke, ID kembali memberikan Riklona kepada S dan ML sebelum mereka memutuskan untuk menginap di hotel di Cengkareng.
Sesampainya di hotel, kondisi S mulai mengkhawatirkan. Ia tampak sangat lemas hingga harus dibantu untuk masuk ke dalam hotel. Dalam perjalanan, S bahkan terjatuh di depan lift.
Pihak hotel berinisiatif menyediakan kursi roda untuk membawa S menuju kamar. Setibanya di dalam kamar, S diletakkan di tempat tidur, dan ID bersama teman-temannya memberikan susu serta minuman elektrolit untuk membantu memulihkan kondisinya.
Sayangnya, kondisi S tidak menunjukkan perbaikan. Keesokan harinya, ID dan beberapa temannya meninggalkan S sendirian di kamar untuk pergi bekerja.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pemeriksaan rutin karena waktu check-out telah lewat. Mereka menemukan S sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Polisi langsung melanjutkan penyelidikan dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan tersangka, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan bukti berupa percakapan di WhatsApp antara korban dengan saksi-saksi, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian tersebut.
➡️ Baca Juga: Indonesia Kalah dari Iran di Perempat Final AVC Continental 2026 Setelah Unggul di Set Pertama
➡️ Baca Juga: Tabrakan Kapal Kargo-Tanker di East Yorkshire, Inggris



