Kemenhaj Ungkap 400 Ribu Data Tak Valid, Masa Tunggu Haji Faktual Kini 14 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah telah mengidentifikasi sekitar 400 ribu data yang tidak valid setelah melakukan validasi terhadap total 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Penemuan ini berimplikasi pada perhitungan masa tunggu yang kini menjadi rata-rata 14 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa proses validasi data ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperbaiki sistem penghitungan antrean jemaah haji.
“Beberapa waktu lalu, Presiden juga mengungkapkan bahwa masa tunggu ini masih terlalu lama. Oleh karena itu, Menteri dan tim di Kementerian Haji bekerja keras untuk melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah. Dari situ, kami menemukan sebanyak 400 ribu data yang tidak valid,” ungkap Dahnil setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Setelah proses validasi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah kembali menghitung masa tunggu berdasarkan kondisi aktual jemaah yang terdaftar dalam antrean.
“Setelah kami lakukan perhitungan yang lebih akurat, masa tunggu haji untuk tahun ini menunjukkan bahwa rata-rata jemaah yang berangkat kini menunggu selama 14 tahun,” tambahnya.
Dahnil menjelaskan bahwa sebelumnya, masa tunggu haji pernah mencapai angka 49 tahun. Namun, pemerintah melakukan perubahan dalam formula perhitungan sehingga rata-rata antrean secara administratif kini menjadi 26 tahun.
“Dari semula 49 tahun, kini menjadi 26 tahun. Dan saat ini, antrean faktual untuk haji menunjukkan angka 14 tahun, sesuai dengan arahan Presiden untuk menemukan solusi dan menangani data-data tidak valid yang mencapai 400 ribu,” lanjutnya.
Presiden Prabowo, menurut Dahnil, telah meminta agar Kementerian Haji dan Umrah terus berinovasi dalam mencari cara untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menerus memperbaiki data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima oleh calon jemaah semakin akurat dan dapat dipercaya.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Dahnil menyampaikan bahwa masa tunggu untuk haji reguler secara faktual berkisar antara 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif saat itu masa tunggu tercatat mencapai 26 tahun.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar jemaah yang berangkat saat ini telah menunggu selama 10 hingga 12 tahun.
Validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji ini memberikan landasan yang lebih baik untuk perhitungan lebih lanjut mengenai antrean jemaah, di mana sekitar 400 ribu data telah dinyatakan tidak valid.
➡️ Baca Juga: Shin Tae-yong Kenali Kualitas Ivan Mamut, Striker Kunci Kemenangan Persija atas Persib
➡️ Baca Juga: Manfaat Latihan Fokus Mata untuk Atlet dalam Meningkatkan Reaksi dan Ketajaman Mereka




