Glamping dan Kebun Durian 1,5 Hektare di Subang Diduga Dimiliki Ipda Yayat Sudrajat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap sebuah aset yang terdiri dari area glamping seluas 1,5 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aset ini diduga merupakan milik seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bernama Ipda Yayat Sudrajat, yang juga dikenal dengan nama Lippo.
“Hari ini, tim penyidik melaksanakan pengecekan di lokasi yang mencakup area glamping serta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang terletak di Ciater, Subang,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Jakarta pada hari Rabu.
Budi menjelaskan bahwa KPK menduga aset tersebut sebenarnya dimiliki oleh Yayat, tetapi tercatat atas nama Rista Mardiana, yang merupakan istrinya.
“Aset ini diduga milik YYS (Yayat) dan tercatat atas nama RST (Rista),” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa KPK melakukan pemeriksaan terhadap aset ini dalam rangka menelusuri berbagai aset yang mungkin terkait dengan penyidikan dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baik Yayat maupun Rista sebelumnya telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, beberapa individu yang ditangkap termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang individu bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menginformasikan bahwa Ade Kunang dan HM Kunang merupakan pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan berperan sebagai pihak yang memberikan suap.
Lebih lanjut, KPK mencurigai bahwa Sarjan telah memberikan uang kepada Ade Kunang dan ayahnya dengan total mencapai Rp11,4 miliar.
Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan terkait kasus ini dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Hingga saat ini, belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses ini.
➡️ Baca Juga: Lirik Lagu “Kupu-kupu Malam” Karya Titiek Puspa Tahun 1997
➡️ Baca Juga: 4 Mobil Listrik Jepang Resmi Dijual di RI untuk Anda yang Kurang Sreg dengan Merek China




