Layanan SIM Keliling Tersedia Sabtu 15 Agustus, Cek Lokasinya Sekarang!

Jakarta – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus dilakukan pada hari kerja. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, layanan SIM Keliling akan kembali hadir di beberapa lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Layanan ini menjadi alternatif yang sangat membantu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya masih aktif. Meskipun demikian, pemohon disarankan untuk tidak datang terlalu dekat dengan waktu tutup, karena antrean di akhir pekan cenderung lebih padat dan mungkin memerlukan waktu lebih lama.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Korlantas Polri, bagi warga Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima unit layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai lokasi. Lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading untuk Jakarta Utara, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Jam operasional layanan dapat bervariasi di setiap tempat. Oleh karena itu, pemohon dianjurkan untuk memperhitungkan waktu kedatangan dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum berangkat ke lokasi.
Di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Bogor Kota. Layanan ini tersedia di dua lokasi, yaitu Mall Jambu Dua dan McDonald’s Lodaya, dengan pendaftaran yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling dapat diakses di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Proses pelayanan dan pendaftaran di sini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk masyarakat di Bandung, layanan SIM Keliling dari Polrestabes Bandung dapat diakses di Borma Cipadung Cibiru dan ITC Kebon Kelapa. Jam pelayanan di kedua lokasi ini adalah dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan ini dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Dokumen yang harus disiapkan mencakup KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku dan salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti bahwa pemohon telah menjalani tes psikologi.
Mengenai biayanya, tarif perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Kembangkan Produk Oleh-Oleh di Teras Balongan Indramayu, Pertamina Dukung UMKM Sebagai Pendorong Ekonomi Nasional
➡️ Baca Juga: Evakuasi Korban Serangan KKB di Yahukimo Terkendala Cuaca dan Geografi




