happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, KAI Berikan Penjelasan Resmi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menghargai proses hukum yang berlangsung terkait kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan Kereta Commuter Line di Bekasi Timur pada tanggal 27 April 2026, yang mengakibatkan 16 orang kehilangan nyawa.

Dalam pernyataan resmi yang dibagikan melalui akun Instagram mereka, KAI menegaskan bahwa sejak awal mereka telah bersikap kooperatif dalam mendukung semua proses yang dilakukan oleh pihak berwenang, baik dalam hal investigasi keselamatan yang dipimpin oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun dalam proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian.

KAI berkomitmen untuk terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan sistem operasional mereka, sekaligus memastikan pendampingan yang tepat bagi para pegawainya.

“Setiap langkah evaluasi yang diambil bertujuan untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian kutipan dari keterangan resmi yang dipublikasikan di akun Instagram @kai pada Selasa, 29 September 2026.

Hari ini, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan keputusan untuk menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang terjadi dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya masalah terkait tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum terjadinya tabrakan.

Kesimpulan ini dihasilkan setelah penyidik melakukan analisis terhadap data logger, yaitu perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

Dari hasil analisis tersebut, Anom menyatakan bahwa masinis baru melakukan pengereman darurat ketika kereta berada pada jarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.

“Diketahui bahwa tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada pukul 21.51.54, dengan jarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” ungkap Anom pada Selasa, 29 September 2026.

Menurut penyidik, tindakan pengereman darurat seharusnya dilakukan lebih awal dari jarak tersebut.

“Penyidik berkesimpulan bahwa pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan dari jarak yang lebih jauh dibandingkan tindakan yang dilakukan saat terjadinya kecelakaan,” lanjutnya.

Anom menambahkan bahwa kesimpulan ini juga didukung oleh pendapat ahli yang diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, masinis masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.

    ➡️ Baca Juga: Kesempatan Emas bagi Content Creator Indonesia untuk Berkembang dan Sukses

    ➡️ Baca Juga: Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong: Ferdy Sambo, Harvey Moeis, dan Indra Kenz

    Related Articles

    Back to top button