happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
bisnis

Sertifikasi Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPJPH: Lebih dari Sekadar Administrasi

Penguatan ekosistem halal dipandang sebagai langkah vital untuk memperkuat perekonomian daerah dan mendorong pertumbuhan usaha masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam sebuah talkshow terkait Penguatan Produk Halal yang berlangsung pada Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, pada hari Jumat.

Aqil menegaskan, “Sertifikasi halal dapat berfungsi sebagai pengungkit ekonomi daerah. Dengan semakin kokohnya kapasitas usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pertumbuhan ekonomi daerah juga akan terdorong, termasuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, dilaporkan pada Sabtu, 26 September 2026.

Dia menambahkan, FESyar merupakan platform penting bagi sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat rantai nilai halal serta mendorong pengembangan ekonomi syariah.

Menurutnya, pengembangan ekosistem halal harus dilihat dari perspektif ekonomi yang lebih luas. Ini mencakup penguatan kapasitas pelaku usaha dan perluasan pasar sebagai langkah strategis.

“Penting untuk dipahami bahwa sertifikat halal bukan hanya sekadar urusan administrasi atau agama. Sertifikat halal adalah instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), menciptakan diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” tambahnya.

Oleh karena itu, integrasi pengembangan ekosistem halal dalam perencanaan pembangunan daerah sangatlah penting. Hal ini bisa dilakukan melalui berbagai dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, lengkap dengan indikator kinerja dan pengukuran dampak program yang terstandarisasi dan lintas sektor.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah juga didorong untuk mengambil peran aktif sebagai garda terdepan dalam penerapan, fasilitasi, dan pengawasan ekosistem halal. Ini termasuk pembinaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pengembangan infrastruktur halal, serta menjalin kemitraan lintas sektor yang kuat.

Mengapa hal ini penting? Sebab Indonesia memiliki pasar domestik yang sangat besar, yang dapat menjadi peluang emas bagi produk-produk nasional.

“Kita memiliki pasar domestik yang sangat luas. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikasi halal mampu menanamkan kepercayaan konsumen lokal, sehingga mereka tidak beralih ke produk-produk impor yang telah mendapatkan label halal,” jelas Muhammad Aqil Irham.

Kesempatan ini juga berpotensi meluas ke pasar internasional, terutama di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Pasar global yang menjanjikan terbuka di 57 negara anggota OKI. Meningkatkan kapasitas produksi halal akan menjadi peluang besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” imbuhnya.

    ➡️ Baca Juga: Cara Mengatur Mode Tidur Digital di Android untuk Minimalkan Distraksi Malam Hari

    ➡️ Baca Juga: Pataka Divhumas Polri ‘Sahityadharma Narawata’

    Related Articles

    Back to top button