Pelaku Pemerasan Sahroni Mengaku Sebagai Kabiro Penindakan KPK

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK. Pelaku tersebut meminta uang sebesar Rp300 juta dengan dalih mengatasnamakan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.
“Memang benar saya mengalami pemerasan dari seseorang yang menyebut dirinya sebagai Kabiro Penindakan KPK, yang meminta uang Rp300 juta dengan menyebut nama pimpinan KPK,” ungkap Sahroni pada Jumat, 10 April 2026.
Menghadapi permintaan uang tersebut, Sahroni tidak tinggal diam. Ia segera melakukan konfirmasi kepada pihak KPK untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya.
“Saya melakukan konfirmasi kepada KPK dan hasilnya menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Oleh karena itu, KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan saya pun membuat laporan resmi,” jelasnya.
“Saya bekerja sama dengan pihak KPK dan Polda Metro Jaya, dan pada akhirnya, penangkapan terhadap orang yang mengaku sebagai pimpinan KPK terjadi pada malam hari itu,” tambah Sahroni.
Kronologi dari pemerasan yang dialami Sahroni pun menarik untuk dicermati.
Sebelumnya, Sahroni mengungkapkan bahwa kasus pemerasan ini bermula ketika seorang wanita mendatangi kantor DPR dan meminta untuk bertemu dengannya.
Dalam pertemuan itu, wanita tersebut memperkenalkan diri sebagai utusan dari pimpinan KPK. Ia pun meminta uang sebesar Rp300 juta dari Sahroni untuk dukungan terhadap pimpinan KPK.
“Jadi, ceritanya ada seorang wanita datang ke DPR dan meminta untuk bertemu saya. Setelah kami bertemu, ia mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK,” ungkap Sahroni.
Setelah mendengar permintaan tersebut, Sahroni segera melakukan pengecekan kepada KPK untuk memastikan apakah wanita tersebut benar-benar utusan resmi.
“Saya langsung mengecek kepada KPK mengenai keberadaan utusan tersebut, dan KPK menyatakan bahwa mereka tidak mengenal orang tersebut,” tambahnya.
Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni segera berkoordinasi dengan lembaga antirasuah dan kepolisian untuk menindaklanjuti situasi tersebut dengan menangkap wanita itu.
“KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelah itu, saya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya bekerja sama dengan kepolisian dan KPK untuk menangkap orang tersebut dengan memberikan uang yang diminta di rumahnya,” jelas Sahroni.
➡️ Baca Juga: Luka Modric Berbagi Kunci Kemenangan AC Milan atas Inter dan Menyinggung Sergio Ramos
➡️ Baca Juga: Mantan Istri Mengklaim Dipecat dari Perusahaan Nussa Rara Setelah Perselingkuhan dan Perceraian




