happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Pria Cirebon Tega Bunuh Mantan Istri di Hotel, Diduga Terpicu Cemburu Video Call Pria Lain

Misteri sekitar meninggalnya seorang perempuan di hotel yang terletak di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, akhirnya terpecahkan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan mantan suami yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Bimantoro Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka yang dikenal dengan inisial S ditangkap di rumah salah satu kerabatnya yang berada di Kabupaten Pangandaran.

“Belum sampai satu kali 24 jam semenjak laporan diterima, kami dapat mengungkap kasus ini,” ungkapnya, seperti yang dilaporkan pada Selasa, 22 September 2026.

Peristiwa ini bermula ketika masyarakat melaporkan penemuan jasad seorang wanita di dalam salah satu kamar hotel di wilayah Kesambi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Melalui hasil autopsi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta rekaman dari kamera pengawas atau CCTV, polisi menduga bahwa aksi pembunuhan terjadi antara Minggu malam hingga Senin dini hari.

Diketahui bahwa korban dan tersangka sebelumnya menyewa kamar hotel tersebut untuk menginap bersama. Namun, situasi berbalik menjadi tegang setelah tersangka diduga melihat korban melakukan video call dengan pria lain.

Polisi menduga bahwa rasa cemburu menjadi pemicu terjadinya penganiayaan yang berakhir dengan kematian tersebut.

“Tersangka melakukan tindakan kekerasan awal dengan menendang dan menyikut wajah korban,” jelasnya.

Korban kemudian diduga tidak sadarkan diri akibat serangan tersebut. Tersangka selanjutnya diduga menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat lemas karena kekurangan napas serta mengalami patah tulang pada bagian leher,” tambahnya.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, S sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan menggantung diri di kamar mandi hotel. Namun, usahanya tersebut tidak berhasil karena kondisi yang tidak mendukung.

Tersangka kemudian dilaporkan meminum racun tikus sebelum meninggalkan hotel pada Senin pagi. Ia berusaha melarikan diri menuju Pangandaran.

Dalam upaya pelariannya, S sempat menggunakan sepeda motor. Namun, kendaraan tersebut mengalami masalah di tengah perjalanan, sehingga ia harus melanjutkan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum.

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menemukan dan menangkap tersangka di kediaman kerabatnya di Kabupaten Pangandaran. Atas tindakannya, S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Karena perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dikenakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.

    ➡️ Baca Juga: Proyek Investasi Masela Rp 355 Triliun Berpotensi Meningkat di Tengah Geopolitik Tak Menentu

    ➡️ Baca Juga: Cara Aman Mengurangi Asupan Gula pada Anak Tanpa Perlu Berhenti Mendadak Menurut Ahli Gizi

    Related Articles

    Back to top button