Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Belum Diterbitkan, Purbaya Sebut Penyebab Utamanya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa rancangan aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk Sumber Daya Alam (SDA) saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Hal ini disebabkan oleh beberapa revisi yang perlu dilakukan agar peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Situasi ini menjadi penyebab mengapa dokumen aturan DHE SDA yang baru belum juga resmi dirilis.
Purbaya menjelaskan bahwa revisi yang dimaksud mencakup permintaan pengecualian dari berbagai pihak terkait yang perlu dipertimbangkan dalam regulasi ini.
Namun, Purbaya tidak mengungkapkan secara spesifik sektor atau bagian mana yang tengah direvisi.
“Ada beberapa revisi kecil karena beberapa pihak meminta pengecualian, dan presiden telah menyetujui permohonan tersebut. Ini sejalan dengan tujuan kita dalam menjalankan DHE,” ungkap Purbaya dalam sesi wawancara dengan media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Purbaya menegaskan bahwa aturan baru mengenai DHE SDA tersebut tetap akan diterbitkan, dengan perkiraan waktu rilis pada bulan April 2026.
“Inti dari DHE adalah untuk menjaga agar uang domestik tetap berada di dalam negeri, terutama uang yang dipinjam menggunakan sumber daya dalam negeri tetapi justru mengalir ke luar negeri,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang DHE SDA. Namun, sampai sekarang, aturan revisi itu belum juga diimplementasikan.
Revisi ini bertujuan untuk mengunci likuiditas valuta asing di dalam negeri, guna memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam dokumen kebijakan Strategi Penguatan Likuiditas Valas Domestik yang disusun oleh Kementerian Keuangan, diungkapkan bahwa aturan baru ini akan mewajibkan penempatan DHE valas yang diperoleh oleh eksportir di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Lebih lanjut, ketentuan terbaru juga akan mengurangi batas konversi DHE valas ke dalam rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimum 50 persen.
➡️ Baca Juga: Coach Justin Menilai Jersey Baru Timnas Indonesia Tidak Sesuai Harapan dan Kualitas
➡️ Baca Juga: Inisiatif Sosial: Komunitas Bersatu Membantu Korban Bencana




