Buron Selama 5 Tahun, Terpidana Ancaman Kekerasan Terhadap Anak Akhirnya Ditangkap

Setelah lima tahun melarikan diri, SM akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penangkapan ini menandai akhir dari perjalanan panjang seorang terpidana yang berstatus buronan.
SM adalah seorang terpidana yang terlibat dalam kasus ancaman kekerasan terhadap anak, di mana ia diduga memaksa anak-anak untuk melakukan persetubuhan. Penangkapannya terjadi di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), SM dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menyatakan bahwa hukuman ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah dilaluinya.
“Hukuman yang dijatuhkan kepada SM mencakup sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,” ungkap Irvan dalam pernyataannya pada Sabtu (3/10/26).
Penangkapan SM bukanlah sebuah kebetulan. Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu sebelum berhasil menemukan keberadaannya.
Pengintaian tersebut dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang akhirnya membuahkan hasil ketika keberadaan SM terdeteksi.
“Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di beberapa titik yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” jelas Irvan.
SM sendiri telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2022.
Status buron ini diberikan setelah SM tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021, yang dikeluarkan pada 15 Desember 2021.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SM terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND yang diputuskan pada 24 Juni 2021.
Setelah penangkapannya, SM diserahkan oleh Tim Tabur Kejati Sulut kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Penyerahan ini bertujuan agar SM dapat segera menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Irvan menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan. Kami akan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Kesempatan Emas bagi Content Creator Indonesia untuk Berkembang dan Sukses
➡️ Baca Juga: Hashim Tegaskan Tidak Akan Terlibat dalam Bisnis Program 3 Juta Rumah di Indonesia



