Gibran Tidak Dapat Didiskualifikasi MK, Siapa yang Menentukan Nasib Wapres?

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi sorotan dalam kasus yang mempertanyakan kelayakannya untuk Pilpres 2024. Dalam proses persidangan, MK menemukan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan dalam bentuk ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang bisa dijadikan acuan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan tingkat pendidikan minimal SMA atau yang setara.
Meskipun demikian, penemuan tersebut tidak mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran, karena perkara yang diajukan sudah tidak relevan untuk diproses dalam konteks penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden.
Pertanyaannya kini adalah, siapa yang berhak untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden?
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Selasa malam (6/10/2026) untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa masalah ini menjadi tanggung jawab lembaga lain yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Secara substansial, hal ini merupakan ranah lembaga yang memiliki otoritas untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden, sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau setara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, meskipun demikian, penemuan ini tidak menjadi alasan bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Adies menyatakan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden, sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, pada malam tersebut.
Menurut penjelasan MK, pelantikan pasangan calon terpilih juga menandai selesainya tahapan Pilpres 2024. Oleh karena itu, persoalan mengenai syarat pencalonan Gibran tidak dapat lagi diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.
➡️ Baca Juga: Kisah Perang Bayu: Perlawanan Rakyat Aceh Hadapi Jepang
➡️ Baca Juga: 50 Tahun Tempo: Media Terdepan Mengkritik Kekuasaan




